Jakarta - Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Namun, PFM saat ini masih bersifat eksklusif dimana jabatan ini hanya berada di lingkungan Badan POM. Dalam rangka pengembangan PFM Inklusif agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi pemerintah pusat lain maupun pemerintah daerah dapat menduduki jabatan fungsional ini, Badan POM mengadakan “Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Organisasi Profesi Pengawas Farmasi dan Makanan”, Senin (16/09) di Hotel Lumire Jakarta.
“Pada era digital ini, tantangan pengawasan Obat dan Makanan harus semakin diperkuat karena mudahnya konsumen mengakses produk secara daring (e-commerce) yang mana rawan terhadap peredaran produk ilegal maupun palsu,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat memberi sambutan di acara tersebut. “Oleh sebab itu, kompetensi yang mumpuni bagi yang menduduki jabatan fungsional PFM sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di Indonesia," lanjutnya.
FGD ini turut menghadirkan berbagai narasumber yaitu Aba Subagja, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); Teguh Widjinarko Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kemenpan RB; Rita Miranda, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencan, Kementerian PPN/Bappenas; dan Syamsidar Thamrin Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawasan Obat dan Makanan.
Badan POM sendiri merupakan instansi Pembina Jabatan Fungsional PFM. Dalam menjalankan fungsi dan peranan sebagai Instansi Pembina JF berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan POM memfasilitasi pembentukan organisasi profesi bagi PF PFM. Hal ini diwujudkan dalam salah satu Proyek Prioritas Nasional Badan POM yaitu “Pengawas Obat dan Makanan yang Kompeten sesuai Standar”.
Pembentukan organisasi profesi ini merupakan salah satu upaya nyata Badan POM dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020-2024. Fokus pemerintah dalam RKP ini yaitu membangun SDM melalui peningkatan kualitas, termasuk Badan POM juga berpartisipasi dalam hal ini. Seperti ikatan sapu lidi, organisasi profesi yang akan dibentuk diharapkan dapat menyatukan, memperkokoh, serta meningkatkan solidaritas antar PFM. Kedepannya, jabatan fungsional PFM tidak hanya ada di Badan POM namun juga akan tersebar di 34 Pemerintah Daerah Provinsi dan 514 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Saya harap semua pihak terkait yang hadir dalam forum ini dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan berarti, demi mewujudkan organisasi profesi PFM yang unggul. Hari ini akan menjadi tonggak sejarah perubahan pengelolaan Jabatan Fungsional PFM menjadi lebih baik.” tutup Penny K. Lukito. (HM- Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan