Pangan Steril Komersial Kunci Ketahanan Pangan Selama Pandemi COVID-19

23-06-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 3479 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM kembali melanjutkan rangkaian acara Bimbingan Teknis (bimtek) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pangan, Selasa (23/06). Di hari ke-dua ini pembahasan materi difokuskan pada pengenalan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan pengembangan prosedur serta catatan monitoring kecukupan panas. Dengan peserta berbagai UMKM dari seluruh pelosok tanah air, bimtek hari ini menghadirkan narasumber Titik Sri Sudarti dari PT SGS Indonesia dan Dosen Ilmu Pangan Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo.

Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini, salah satu penunjang ketahanan pangan masyarakat adalah tersedianya pangan olahan yang memiliki umur simpan produk yang lama dan memiliki nilai mutu dan gizi yang baik, serta aman dikonsumsi. Hal tersebut menumbuhkan tren makanan yang dikalengkan menggunakan teknologi sterilisasi komersial dengan mesin retort untuk menambah masa simpan produk pangan.

Badan POM telah mengatur produksi pangan steril komersial dengan Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial. Adanya peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha pangan steril komersial untuk menerapkan cara produksi yang baik, salah satunya memastikan tahap sterilisasi harus memberikan nilai F0 sekurang-kurangnya 3,0 menit dihitung terhadap spora Clostridium botulinum.

“Umumnya pangan yang telah disterilisasi komersil dapat mencapai masa simpan 2 tahun. Ini relevan dengan keadaan sekarang. Dalam masa pandemi yang menuntut kita untuk tidak sering-sering berada di keramaian, maka pangan steril komersial adalah pilihan yang tepat,” ungkap Eko Hari Purnomo dalam paparannya.

Salah satu hal yang berperan penting dalam keamanan pangan adalah hygiene. HACCP adalah salah satu tools yang digunakan untuk menjaga keamanan proses pengolahan pangan. Dalam paparannya Titik Sudarti menjelaskan bahwa HACCP sangat penting untuk menjaga keamanan proses pengolahan pangan. “Tujuan HACCP adalah untuk melakukan identifikasi bahaya dan menetapkan tindakan pengendalian dalam organisasi di rantai suplai pangan. HACCP diperlukan untuk membantu pengendalian keamanan pangan dan hygiene,” jelas Titik Sri Sudarti.

Menutup acara hari ini, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, Ema Setyawati mewakili Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menegaskan bahwa Badan POM terus mendampingi pelaku usaha khususnya UMKM dalam menerapkan Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2016 tersebut. “Kami tidak akan lepas tangan terhadap peraturan yang telah kami keluarkan. Kami akan terus mendampingi, terutama UMKM. Mari bersama kita pastikan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bergizi, dan bermutu.” tutup Ema Setyawati. (HM-Bayu) 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana