Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Ibu Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011 mengambil sumpah dan melantik Pejabat Struktural Eselon IIa, IIb, IIIa, dan IVa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bertempat di Aula Gedung C kantor Badan POM RI. Pejabat yang dilantik adalah :
- Drs. Syamsudin, Apt, M.Si sebagai Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional;
- Drs. Siam Subagyo, Apt, M.Si sebagai Kepala Pusat Riset Obat dan Makanan;
- Drs. Halim nababan, MM sebagai Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan;
- Irwan, S.Si, Apt, MKM sebagai Kepala Bidang Penyidikan Narkotika dan Psikotropika;
- Dra. Nurjaya Bangsawan, Apt sebagai Kepala Bidang Penyidikan Produk Terapetik dan Obat Tradisional;
- Dra. Siti Elyani, Apt sebagai Kepala Sub Direktorat Penilaian Makanan dan Bahan Tambahan Pangan;
- Dra. Chairun Nissa, Apt. sebagai Kepala Sub Direktorat Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan;
- Hanny Srimulyani Dulimarta, STP sebagai Kepala Seksi Penilaian Produk Pangan Fungsional;
- Fitri Kristiana, STP sebagai Kepala Seksi Inspeksi Peredaran Pangan.
- Dra. Syamsuliani, Apt sebagai Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh; dan
- Dra. Setia Murni, Apt sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Medan.
Dalam sambutannya Kepala Badan POM RI menyampaikan bahwa Badan POM RI adalah
organisasi yang dinamis, terjadinya rotasi, mutasi bahkan promosi semata-mata
untuk meningkatkan kinerja organisasi; beliau mengingatkan bahwa jabatan
merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik, sehingga setiap pejabat
struktural diharapkan dapat mendorong organisasinya untuk dapat bekerja lebih
baik lagi.
Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Struktural, acara dilanjutkan
dengan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah 160 orang PNS
yang terdiri dari 40 pria dan 120 wanita mengikuti pengambilan sumpah PNS.
Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Sekretaris Utama Badan POM RI, Ibu dr. M.
Hayatie Amal, MPH, dan dihadiri oleh Jajaran Eselon II, III, dan IV Badan POM
RI, termasuk pejabat yang baru saja dilantik.
Dalam sambutannya Sekretaris Utama menyampaikan bahwa pengambilan sumpah PNS
Badan POM ini sebagai salah satu kewajiban PNS sesuai dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan “setiap CPNS
segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah PNS menurut agama
dan/atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Juga disampaikan bahwa PNS yang baru diambil sumpahnya agar dapat melaksanakan
sumpah tadi dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan diri. Berusaha memberikan
kemampuan dan keahlian terbaik untuk dapat diabdikan kepada seluruh masyarakat
Indonesia melalui Badan POM RI.
Kepada pejabat yang baru dilantik dan PNS yang baru diambil sumpahnya, kami
ucapkan selamat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Biro Umum