Pekanbaru – Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) baik di tingkat pusat maupun di unit pelaksana teknis (UPT) BPOM harus tetap menunjukkan kinerja optimal dalam segala kondisi dan tekanan yang ada. Sebagai evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan inspeksi sepanjang tahun 2023, sekaligus untuk menyusun perencanaan inspeksi di tahun 2024, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan UPT BPOM dalam Manajemen Inspeksi CPOB Tahun 2024 pada Senin (29/01/2024). Rapat koordinasi yang diikuti seluruh inspektur CPOB ini dibuka langsung oleh Pelaksana Teknis (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahap penting dalam tugas pengawasan BPOM. “Salah satu tugas pengawasan adalah melakukan inspeksi mulai dari perencanaan yang matang, pelaksanaan pengawasan, sampai evaluasi yang didukung oleh sistem yang mapan,” ujar Plt. Kepala BPOM dalam sambutannya
“Evaluasi pelaksanaan inspeksi satu tahun sebelumnya juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan, kendala, dan kekurangan yang terjadi, sehingga dapat dikaji dan ditetapkan langkah-langkah perbaikan untuk pelaksanaan inspeksi yang lebih optimal,” lanjutnya.
Salah satu tugas pengawasan obat yang dilakukan BPOM adalah melaksanakan inspeksi pada sarana produksi obat. Saat ini, sistem manajemen mutu inspektur CPOB BPOM telah dinilai dan diakui secara internasional oleh Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S). Sejak 2012 BPOM telah menjadi anggota PIC/S dan di tahun 2024 akan dilakukan re-assessment untuk menilai sistem mutu inspektorat CPOB dan pelaksanaan inspeksi oleh inspektur.
Untuk itu, melalui rapat koordinasi ini salah satunya sebagai forum komunikasi antara pusat dan UPT, baik level manajemen puncak maupun para inspektur CPOB, untuk melakukan penguatan pengawasan dalam rangka persiapan menghadapi re-assessment tersebut. Selain itu, dapat pula dimanfaatkan untuk melakukan penyamaan persepsi dalam pemberian tindak lanjut hasil inspeksi, sehingga tidak terdapat perbedaan antara tindak lanjut yang diberikan pusat maupun UPT.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Plt. Deputi I), Rita Endang menekankan setiap pimpinan UPT memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kegiatan inspeksi CPOB di wilayahnya berjalan dengan baik. “Tidak hanya Inspektur CPOB di unit kerja pusat, namun juga Kepala UPT yang memiliki industri farmasi di wilayahnya memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan inspeksi dan melaporkan (hasilnya) guna pengambilan keputusan terhadap hasil pengawasan sarana produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor,” ujar Rita Endang.
Plt. Deputi I menggarisbawahi adanya kebutuhan pemerataan sebaran sumber daya manusia inspektur CPOB di daerah yang disesuaikan dengan ketersediaan industri farmasi di wilayah pengawasannya. Kondisi saat ini, ada UPT yang belum didukung dengan jumlah SDM yang sesuai dengan jumlah industri farmasi yang menjadi objek pengawasannya.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada 29–31 Januari 2024 ini menghadirkan narasumber dari stakeholders BPOM yaitu dari Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti. Narasumber ini berbagi informasi mengenai kebijakan yang terkait dengan kinerja pengawasan BPOM berupa dukungan Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri farmasi melalui peningkatan kemandirian bahan baku obat.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pusat dan Balai/Loka POM dalam Manajemen Inspeksi CPOB Tahun 2024 diharapkan implementasi Sistem Mutu inspektorat CPOB tetap dapat berjalan secara konsisten. Para inspektur CPOB di pusat dan UPT juga diharapkan dapat terpacu untuk terus melakukan continuous improvement, serta mengembangkan kapasitas dan kompetensinya untuk pengawasan yang lebih baik ke depan. (HM-Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat