Jakarta – Asupan pangan aman dan bergizi dibutuhkan anak dalam proses tumbuh kembangnya. Berbagai masalah kesehatan pada anak akan muncul jika kebutuhan asupan pangan tersebut tidak terpenuhi dengan baik. Khususnya pada anak usia 6 bulan sampai 24 bulan, pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) diberikan untuk memenuhi asupan gizi penting, berupa zat gizi mikro dan makro, selain ASI.
Pengawalan ketersediaan MP-ASI yang terjamin keamanan, mutu, dan gizinya merupakan tugas Badan POM. Salah satunya dengan memberikan informasi dan edukasi terkait penerapan pengendalian risiko pada proses produksi MP-ASI kepada produsen. Menjawab hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan “Webinar Pengendalian Produksi Berbasis Risiko untuk UMK MP-ASI” secara online, Rabu (08/09).
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi, Usaha Kecil dan Mikro (UMK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM. Hadir pula sebagai narasumber, antara lain Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang; Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah; Ahli Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Ing Dase Hunaefi; dan Praktisi Gizi Anak, Meta Hanindita.
Sebagai salah satu jenis pangan diet khusus (PDK) untuk kelompok bayi dan anak, MP-ASI memegang peranan penting dalam pemenuhan gizi bayi dan anak. Sehingga keamanan, mutu, dan gizi produk ini harus diperhatikan dengan baik. Penyediaan dan pengawasan MP-ASI diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2020.
MP-ASI sendiri merupakan salah satu produk yang dapat diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan. Untuk itu, sudah menjadi komitmen Badan POM untuk mendukung peningkatan daya saing industri, khususnya perkuatan UMK pangan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang memberikan kewenangan kepada Badan POM untuk melaksanakan pengawasan keamanan pangan, meliputi sistem jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya yang disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyebut peruntukan MP-ASI bagi bayi dan anak membuat produk tersebut harus diproduksi dengan menerapkan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). “Kami memandang perlu meningkatan kompetensi/pemahaman produsen untuk pengendalian produksi berbasis risiko untuk MP-ASI melalui sarana webinar offline/online yang akan memberikan kontribusi terhadap efektifitas pengawasan pangan,” ungkap Kepala Badan POM.
Dalam paparannya, Rita Endang turut menjelaskan bahwa MP-ASI merupakan pangan risiko tinggi yang wajib menerapkan standar dalam proses pembuatannya. “MP-ASI sebagai pangan risiko tinggi wajib menerapkan standar, mulai dari bahan baku, proses produksi, alat, hingga bangunan sesuai dengan CPPOB dan memperhatikan HACCP. Selain itu, perlu diperhatikan juga persyaratan mutu dan keamanan serta gizinya,” jelasnya.
Badan POM berharap melalui adanya kegiatan webinar ini dapat memberi manfaat bagi UMK yang memproduksi MP-ASI dalam peningkatan pemahaman terhadap pengendalian proses produksi MP-ASI berbasis risiko. Selain itu, juga membantu mereka untuk memahami regulasi dan standar yang berlaku dalam mendukung ketersediaan MP-ASI yang aman, bermutu, dan bergizi. (HM-Bayu)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat