Banyuwangi – BPOM menyelenggarakan kegiatan penggalangan komitmen sebagai bagian dari langkah pencegahan kejahatan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (OT BKO) pada Kamis (07/12/2023). Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi; Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Banyuwangi; Apoteker Praktik Herbal Indonesia (APHI), serta Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI).
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, RR. Nanin Oktaviantie; Kepala Balai POM di Jember, Eko Agus Budi Darmawan; perwakilan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, PC IAI Banyuwangi, PPJAI, dan APHI. Peserta yang hadir sebanyak lebih kurang 205 orang, terdiri dari para tenaga promosi kesehatan; para apoteker Puskesmas; pengurus cabang IAI; pengurus cabang PAFI; perwakilan dinas kesehatan; perwakilan dinas pertanian dan pangan; serta perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan di Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, juga dihadiri oleh calon start-up obat tradisional di wilayah Banyuwangi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan acara Sosialisasi Kewaspadaan Terhadap Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat. Sosialisasi ini dihadiri oleh tenaga promosi kesehatan di Kecamatan Srono, Kecamatan Muncar, dan Kecamatan Rogojampi. Dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Start-up UMKM Obat Tradisional dalam rangka Pencegahan Kejahatan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, yang dihadiri oleh pelaku UMKM OT serta apoteker dan ahli farmasi di bawah keanggotaan IAI dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Cegah Tangkal, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, dalam sambutannya menyebutkan bahwa BPOM mencatat peningkatan pelanggaran OT BKO selama 3 tahun terakhir dengan temuan mencapai 403.655 pcs dan total nilai ekonomi Rp4.159.808.091,-. Jika dilihat berdasarkan peta kerawanan kasus, diketahui salah satunya bersumber dari wilayah Banyuwangi.
“Melihat data hasil pengawasan BPOM serta mengacu pada tujuan pengendalian kejahatan obat dan makanan, maka diperlukan adanya pendekatan pengawasan melalui problem oriented approach dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan,” ujarnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, menyampaikan harapan bagi para peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan momen kegiatan ini untuk menjadi agen dalam menyebarluaskan ilmu yang diperoleh dari narasumber ke berbagai pihak. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas pemerintah daerah bersama BPOM yang bertujuan untuk mengurangi dan menanggulangi beredarnya OT BKO di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Semoga yang terjadi di tahun 2023, temuan dan penindakan OT BKO, menjadi kejadian terakhir di Banyuwangi,” ujar Amir Hidayat.
Selain memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis, narasumber dari BPOM juga membahas hasil pengawasan dan penindakan produk OT di Banyuwangi, perizinan di bidang obat bahan alam, serta aspek sanitasi, higiene, dan aspek dokumentasi dalam cara produksi obat tradisional yang baik (CPOTB) bertahap. Di akhir kegiatan, seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan menyatakan pentingnya keberlanjutan program ini demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Banyuwangi terbebas dari OT BKO. (Dit. Cegah Tangkal-Yulian/HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat