Pengukuhan DP KORPRI Unit, BPOM Dorong ASN Lebih Siaga dan Responsif Melayani Publik

03-12-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 536 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Semarang - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) BPOM mengukuhkan DP KORPRI Unit BPOM Masa Bakti 2022–2027 di kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang, Rabu (3/12/2025). Pengukuhan yang dilaksanakan bertepatan dengan Rapat Evaluasi Nasional (REN) BPOM Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan peran strategis aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPOM.

Pengukuhan DP KORPRI Unit ini merupakan bagian dari penyempurnaan struktur organisasi KORPRI di lingkungan BPOM, setelah pengukuhan DP KORPRI BPOM pada Agustus 2025. Ketua DP KORPRI BPOM Elin Herlina melaporkan bahwa saat ini telah terbentuk 76 KORPRI Unit di unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. Para Kepala UPT yang hadir secara sah menjabat sebagai Ketua KORPRI di UPT masing-masing.

Susunan personalia DP KORPRI Unit terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota sekretariat. Selain itu, dilengkapi dengan ketua berikut anggota pada enam subbidang: Organisasi dan Kelembagaan; Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps, dan Wawasan Kebangsaan; Perlindungan dan Bantuan Hukum; Usaha dan Kesejahteraan; Kerohanian, Olahraga, Sosial, dan Budaya; serta Pengendalian.

Mengingat semakin kompleksnya tantangan KORPRI di masa mendatang, Elin Herlina mengajak seluruh pengurus dan anggota KORPRI BPOM, baik pusat maupun daerah, untuk mengokohkan sinergi dan kolaborasi. “Langkah yang beriringan dan sinergis akan membawa KORPRI BPOM memberikan kontribusi nyata kepada institusi, dan lebih luas lagi kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Ketua DP KORPRI BPOM menekankan pentingnya saling mendukung antaranggota, baik dalam pelaksanaan program kerja organisasi maupun tugas jabatan. “Mari saling mendukung, saling melindungi, dan saling bergandengan tangan,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam sambutannya sebagai Dewan Penasihat KORPRI BPOM, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan 2 peran penting yang dimiliki jajaran BPOM, yaitu sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan sebagai anggota KORPRI. Kepala BPOM menyampaikan sedikitnya 3 fungsi utama anggota KORPRI yaitu pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan pemersatu bangsa.

Kepala BPOM menambahkan persatuan adalah nilai fundamental yang menopang tugas BPOM sebagai pengayom masyarakat. “Tantangan pengawasan obat dan makanan makin kompleks,” jelas Taruna Ikrar. “Dalam memastikan keamanan, khasiat, serta mutu obat dan makanan, ASN yang sekaligus menjadi anggota KORPRI BPOM wajib menjunjung tinggi netralitas dan independensi,” lanjutnya.

Taruna Ikrar juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam setiap lini tugas ASN dan Anggota KORPRI. “Kita memiliki tanggung jawab sebagai pejabat negara (ASN) dan sebagai anggota organisasi (KORPRI).

Jalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” pesan Taruna Ikrar.

Sebagai rangkaian dari pengukuhan, dilakukan penandatanganan berita acara pengukuhan yang secara simbolis diwakili oleh Ketua DP KORPRI BPOM dan Ketua DP KORPRI Unit Balai Besar POM di Semarang Rustyawati. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala BPOM sebagai Dewan Penasihat KORPRI.

Salah seorang DP KORPRI Unit yang baru dikukuhkan menyambut semangat pesan Kepala BPOM. Ketua DP KORPRI Unit Balai POM di Ende Eko Agus Budi Darmawan menyatakan siap menjadi salah satu pemersatu ASN sekaligus penggerak kolaborasi lintas unit. “Kami di Ende siap untuk menghadirkan layanan serta pengawasan obat dan makanan full spectrum yang cepat, adil, dan berintegritas,” ujarnya penuh tekad.

Sebagai penutup, Taruna Ikrar mengajak seluruh anggota KORPRI untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Layani seluruh lapisan masyarakat dan dukung suksesnya pembangunan nasional. Mari laksanakan sumpah jabatan dan tanggung jawab kita secara maksimal untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Indonesia Maju,” tandasnya. (HM-Nelly)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana