Jakarta - BPOM RI bekerja sama dengan Kementerian Pertanian menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Bahan Baku Obat dan Bahan Baku Obat Hewan. Sosialisasi ini dilakukan karena banyaknya temuan penyalanggunaan bahan baku obat. "Kami menemukan banyak kasus ketidakpatuhan penyaluran dan pemakaian bahan baku obat (BBO) dan bahan baku obat hewan (BBOH) dengan melakukan switching antar keduanya," ungkap Reri Indriani, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA BPOM RI.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari dua program prioritas, yaitu Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Oktober 2017 lalu, serta kerja sama lintas sektor antara Menko PMK, Kementerian Kesehatan dan BPOM RI dalam program resistensi anti mikroba.
Dalam acara sosialisasi ini, BPOM menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil guna mencegah penyalahgunaan obat. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menegaskan bahwa BPOM dan Kementerian Pertanian akan meningkatkan ketentuan yang awalnya hanya melalui surat edaran menjadi peraturan yang lebih mengikat. Langkah kedua BPOM dan Kementerian Pertanian mempertegas perbedaan tugas dan fungsi dalam mencegah penyalahgunaan ini. Kementerian Pertanian akan memberikan rekomendasi atas BBOH, sementara BPOM berfokus pada bahan baku untuk pharmacitical grade.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA memaparkan secara tegas temuan-temuan penyalahgunaan obat. Beliau menegaskan ditemukannya bahan antibiotik yang sudah masuk resistensi tahap awal. Penyalahgunaan juga ditemukan pada antibotik yang harusnya menjadi lini ketiga pengobatan namun langsung dijadikan lini pertama. Penyalahgunaan juga ditemukan di provinsi dengan penduduk kurang dari tiga juta jiwa, namun ditemukan empat puluh lima juta sachet obat batuk di provinsi tersebut.
Di akhir pemaparan, beliau menegaskan BPOM dan K/L terkait akan menindak tegas penyalahguna bahan baku, pelemah generasi bangsa. (HM-Khairul)
Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan