Surabaya – Program Nasional Vaksinasi COVID-19 telah dijalankan pemerintah sejak Badan POM terbitkan izin penggunaan darurat/ emergency use authorization (EUA) untuk Vaksin CoronaVac pada 11 Januari lalu. Selain berperan dalam perizinan, Badan POM juga mengawal proses distribusi serta pendampingan secara terus-menerus dalam pemenuhan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di sepanjang jalur distribusi.
Selasa (23/02), Badan POM melakukan pengawalan langsung ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) serta Puskesmas di Jawa Timur. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito didampingi langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana meninjau kesiapan distribusi vaksin di IFP.
Dalam distribusinya, vaksin COVID-19 memerlukan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip Cold Chain Product serta pengelolaan yang baik di sepanjang jalur distribusi hingga digunakan masyarakat. Kepala Badan POM menjelaskan betapa vitalnya peran IFP dalam menjaga mutu vaksin tetap baik sebelum digunakan untuk vaksinasi. “Kami mendorong IFP agar konsisten memperhatikan proses pendistribusian dan pengelolaan vaksin sesuai cara yang baik (good practices) berdasarkan SOP, panduan, pedoman yang berlaku serta dapat segera melakukan tindakan koreksi jika terdapat ketidaksesuaian”, jelasnya.
Badan POM melakukan pengawalan di setiap jalur distribusi vaksin COVID-19, mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan melalui 3 aspek yaitu pengawalan mutu dan integritas vaksin di jalur distribusi, sampling dan pengujian vaksin berbasis risiko, serta farmakovigilans atau surveilan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Dalam rangkaian penijauan tersebut, Kepala Badan POM juga mengunjungi IFP Kabupaten Sidoarjo dan Puskesmas di Sidoarjo didampingi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Kepala Badan POM menegaskan kesiapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM dalam pengawalan distribusi vaksin COVID-19 di daerah dengan memberikan pendampingan pemenuhan penerapan aspek CDOB serta peningkatan kompetensi petugas pengelola IFP.
Hingga saat ini Badan POM mempunyai 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di seluruh Indonesia. Hadirnya UPT di setiap provinsi hingga ke Kabupaten/Kota menjadi aktor penting dalam proses pengawasan distribusi vaksin disetiap jalur distribusi serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana IFP.
Pengelolaan vaksin yang baik akan menjaga kualitas, keamanan dan manfaat/efikasi sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin COVID-19. Seluruh lapisan masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Program Nasional Vaksinasi COVID-19. (HM-Bayu)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.