
Pada tanggal 5 April 2010, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor. PP tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 52 Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Pada pasal 3 PP no 44 tahun 2010 dijelaskan Pengaturan prekursor bertujuan untuk:
a. Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor
b. Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor
c. Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan
d. Menjamin ketersediaan Prekursor untuk industry farmasi, industry non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam Bab II pasal 4 prekursor digolongkan dalam prekursor tabel I dan prekursor tabel II, sebagaimana yang tertera pada lampiran PP tersebut.
No |
Tabel I |
Tabel II |
1 |
Acetic Anhydride |
Acetone |
2 |
N-Acetylanthranilic Acid |
Anthranilic Acid |
3 |
Ephedrine |
Ethyl Ether |
4 |
Ergometrine |
Hydrochloric Acid |
5 |
Ergotamine |
Methyl Ethyl Ketone |
6 |
Isosafrole |
Phenylacetic Acid |
7 |
Lysergic Acid |
Piperidine |
8 |
3,4-Methylendioxyphenyl-2-propanone |
Sulphuric Acid |
9 |
Norephedrine |
Toluene |
10 |
1-Phenyl-2-propanone |
|
11 |
Piperonal |
|
12 |
Potassium Permanganat |
|
13 |
Pseudoephedrine |
|
14 |
Safrole |
|
Peraturan Pemerintah no 44 Tahun 2010 terdiri dari 10 bab antara lain: Penggolongan dan Jenis Prekursor; Rencana Kebutuhan Tahunan; Pengadaan – Produksi – Penyimpanan; Impor dan Ekspor - Pengangkutan – Transito; Peredaraan – Penyerahan; Pencatatan dan Pelaporan; Pengawasan.
Pusat Informasi Obat dan Makanan