Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2010 tentang Prekursor

17-05-2010 Umum Dilihat 19288 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum

Pada tanggal 5 April 2010, telah diterbitkan  Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor. PP tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 52 Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Pada pasal 3 PP no 44  tahun 2010 dijelaskan Pengaturan prekursor bertujuan untuk:

a.       Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor

b.      Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor

c.       Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan

d.      Menjamin ketersediaan Prekursor untuk industry farmasi, industry non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dalam Bab II pasal 4 prekursor digolongkan dalam prekursor tabel I dan prekursor tabel II, sebagaimana yang tertera pada lampiran PP tersebut.

No

Tabel I

Tabel II

1

Acetic Anhydride

Acetone

2

N-Acetylanthranilic Acid

Anthranilic Acid

3

Ephedrine

Ethyl Ether

4

Ergometrine

Hydrochloric Acid

5

Ergotamine

Methyl Ethyl Ketone

6

Isosafrole

Phenylacetic Acid

7

Lysergic Acid

Piperidine

8

3,4-Methylendioxyphenyl-2-propanone

Sulphuric Acid

9

Norephedrine

Toluene

10

1-Phenyl-2-propanone

 

11

Piperonal

 

12

Potassium Permanganat

 

13

Pseudoephedrine

 

14

Safrole

 

 

Peraturan Pemerintah no 44 Tahun 2010 terdiri dari 10 bab antara lain: Penggolongan dan Jenis Prekursor; Rencana Kebutuhan Tahunan; Pengadaan – Produksi – Penyimpanan; Impor dan Ekspor - Pengangkutan – Transito; Peredaraan – Penyerahan; Pencatatan dan Pelaporan; Pengawasan.

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana