Percepat Pelayanan Publik, Kepala Badan POM Ajak Dialog Asosiasi Pelaku Usaha

12-12-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 1511 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Selama tiga tahun terakhir, Badan POM semakin intensif meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk percepatan perizinan secara berkesinambungan dengan tetap memerhatikan aspek keamanan (safety), mutu (quality) dan khasiat (efficacy) produk. Tujuannya adalah mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan daya saing industri Obat dan Makanan. 

Rabu (11/12), Badan POM menyelenggarakan kegiatan “Dialog Interaktif Dengan Pelaku Usaha di Bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik” di Aula Gedung C. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari para pelaku usaha di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dalam rangka percepatan pelayanan publik.

Dialog dibuka langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menyampaikan apresiasi dan menyambut baik antusiasme para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini. “Saat ini, pelaku usaha mengakui kemudahan pelayanan yang telah diberikan Badan POM. Namun demikian, kita akan tetap terus memperbaiki pelayanan publik. Hal ini tidak terlepas dari masukan teman-teman pelaku usaha yang lebih mengerti kondisi dan situasi riil di lapangan. Selain itu, tentunya sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Badan POM selama ini,” ujar Penny K. Lukito.

Badan POM selalu memastikan agar setiap produk yang sampai ke konsumen aman untuk dikonsumsi.  Dalam berbagai kesempatan Badan POM sering melakukan dialog dengan para stakeholder dan mendorong untuk terus terpacu melakukan inovasi-inovasi terbaru, hingga tercapai kemudahan dalam mengajukan proses perizinan. “Obat dan Makanan tak bisa disamakan dengan produk lain, karena Obat dan Makanan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, dan Badan POM tidak sembarangan memberikan perizinan dalam waktu singkat, dengan tata cara yang tidak sesuai dengan standar internasional yang berlaku untuk Obat dan Makanan,” tegasnya.

“Kita berkeinginan produk Obat dan Makanan aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu untuk dikonsumsi, tak hanya bagi masyarakat dalam negeri, namun juga memiliki daya saing tinggi, sehingga bisa diterima di semua negara di dunia.” pungkas Penny K. Lukito didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini.

Mayagustina memaparkan berbagai upaya perbaikan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Badan POM. Mulai dari deregulasi, simplifikasi/penyederhanaan proses bisnis perizinan, digitalisasi pelayanan, hingga perluasan akses pelayanan publik oleh petugas Badan POM. “Untuk realisasi perizinan, persentase Pemenuhan Waktu Janji Layanan (Service Level Agreement) di bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK) sudah mencapai rata-rata angka 90% di periode 2018. Pada 2019, diharapkan mampu menunjukkan angka yang lebih baik. Selain itu, kita telah melakukan percepatan penerbitan persetujuan iklan OTSK yang sebelumnya diajukan secara manual, sekarang melalui online, dan surat persetujuan yang telah melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)," tuturnya.

Terobosan lain yang sudah dilakukan adalah melakukan perubahan proses registrasi menjadi notifikasi pada produk tertentu, pengurangan persyaratan dan timeline evaluasi, peniadaan tahap pra-registrasi. Selain itu, melalui simplikasi dengan pemotongan tahapan proses bisnis verifikasi, penerapan TTE, dan clustering hingga mampu mempercepat lajunya proses perizinan.

Terobosan tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha. Menurut perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) Patrick A Kalona, banyak kemajuan dari Badan POM yang dilakukan selama ini. “Komunikasi kami dengan Badan POM sudah intens, kami bersama para pelaku usaha sering diikutsertakan dalam berbagai diskusi, dan approach yang positif dari Badan POM. Dan saya turut mengapresiasi inovasi yang telah dipaparkan karena menurut saya, peredaran produk ilegal adalah musuh bagi semua pengusaha," ungkapnya. Tak hanya itu, ia turut menyampaikan rasa kegelisahan terkait pemindahan wewenang pemberian izin edar obat. “Sebenarnya kompetensi Badan POM sangat baik, bahkan wakil presiden RI Jusuf Kalla menyatakan hanya Badan POM yang memiliki kompetensi dan distribusi laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.

Berbagai tanggapan dan masukan turut dilontarkan pada pertemuan tersebut, termasuk perwakilan dari Persatuan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAK), Putri K. Wardani. Ia berharap agar dilakukan peningkatan website notifikasi kosmetik, menyediakan desk konsultasi, dan berharap Badan POM turut memutus rantai peredaran kosmetik ilegal. Masukan lainnya berasal dari APK2I, KOJAI, PPJAI dan lain sebagainya. Di akhir pertemuan, Penny K. Lukito mengucapkan terima kasih atas keluhan dan masukan dari peserta dialog, dan berharap agar menjadi pelajaran dan perbaikan, untuk bersama-sama maju mewujudkan Indonesia yang lebih baik. (HM-Rizky)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana