Jakarta, Forum pertemuan antara Badan POM dengan industri farmasi yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 2019 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri farmasi dalam penerapan peraturan kepala Badan POM no. 33 tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
Dilatar belakangi terjadinya kasus vaksin palsu pada tahun 2016, untuk meningkatkan pengawasan Badan POM berupaya membuat terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Di era digital saat ini sistem 2D Barcode memberikan manfaat bagi masyarakat terkait kemudahan akses informasi legalitas produk. Di sisi pelaku usaha, sistem ini dapat menghindarkan terjadinya pemalsuan atau diversi. Bagi Badan POM selaku lembaga pengawas tentu sangat memudahkan dalam operasional pengawasan. Dengan melakukan scan barcode, siapa pun dapat memastikan keabsahan suatu produk.
Peraturan Badan POM No. 33 tahun 2018 memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dengan diberikannya tenggang waktu yang memadai untuk penerapan 2D barcode. Namun demikian Badan POM berupaya untuk terus-menerus mendorong industri farmasi untuk segera mencantumkan kode 2D Barcode pada kemasan obat yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Dengan diselenggarakannya pertemuan yang dihadiri oleh 164 orang peserta diantaranya adalah perwakilan dari 67 Industri Farmasi bertujuan untuk menggalang komitmen dari pelaku usaha untuk menerapkan peraturan Badan POM tersebut. Pada sambutan pembukaan Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si selaku Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA mengingatkan kembali pentingnya penerapan 2D Barcode. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes dalam paparannya menjelaskan progres penerapan 2D barcode dan tata cara penerapannya. Badan POM akan mengapresiasi industri farmasi yang memiliki komitmen tinggi dalam penerapan system 2D Barcode.
Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan beberapa permasalahan teknis dalam implementasi sistem 2D barcode, antara lain perlunya kesiapan jalur distribusi untuk mekanisme otentifikasi, juga diperlukannya investasi peralatan dan sumber daya manusia. Badan POM mendorong industri farmasi untuk menerapkan system 2D Barcode secara bertahap, misal dengan prioritas menerapkan 2D Barcode identifikasi utamanya untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu golongan obat bebas atau obat bebas terbatas atau yang juga dikenal dengan istilah obat OTC (over the counter).
Pada akhir acara pelaku usaha diminta memberikan komitmen terkait timeline implementasi peraturan ini, sebagai bentuk komitmen pelaku usaha untuk bersama-sama mengawal obat beredar guna perlindungan masyarakat.
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.