Peringati Hari Ritel Nasional, Badan POM Ajak Pelaku Usaha Ritel Terapkan SMKPO

24-11-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1880 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM hadir dalam Webinar Hari Ritel Nasional Ke–2 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) secara daring, Selasa (23/11). Rangkaian webinar yang mengangkat tema “Ritel Tangguh, UMKM Maju Indonesia Bangkit” ini bertujuan mendukung kemajuan usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada sektor ritel, keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting. Dalam rangka menjamin hal tersebut, Badan POM pada 15 Oktober lalu meluncurkan Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran yang dilengkapi dengan Pedoman Audit Internal dan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) merupakan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Sistem tersebut disusun dan dikembangkan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Dalam penerapannya SKMPO didasarkan pada 2 aspek utama yaitu penerapan Cara Peredaran yang Baik serta implementasi audit internal. Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan SMKPO secara konsisten dapat mengajukan sertifikasi SMKPO dari Badan POM.

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengapresiasi upaya Aprindo dalam mendukung penerapan SMKPO. “Kami berikan apresiasi kepada Aprindo yang telah bersinergi dengan Badan POM, mendorong pelaku usaha di bidang peredaran pangan olahan untuk segera mengajukan sertifikasi SMKPO,” ucap Kepala Badan POM.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menjelaskan berbagai keuntungan yang diperoleh pelaku usaha setelah menerapkan SMKPO. Salah satunya dalam hal membangun kepercayaan konsumen. “Melalui sertifikasi SMKPO, diharapkan pelaku usaha dapat melakukan penjaminan terhadap keamanan dan mutu pangan yang dijual/diedarkan secara mandiri dan berkelanjutan,” paparnya.

Badan POM akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sarana ritel pangan olahan untuk menerapkan CPerPOB melalui sertifikasi SMKPO. Adanya SMKPO dapat meningkatkan perlindungan dan kepecayaan kepada masyarakat untuk mendapatkan pangan aman dan bermutu di sepanjang rantai peredaran pangan. (HM-Bayu)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana