Jakarta - BPOM hadir pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang membahas mengenai Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG/DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut, Kamis (24/11/2022). Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu, hadir sebagai narasumber dalam forum ini. Narasumber lainnya yang ikut mengisi forum ini yaitu Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Kegiatan dilakukan secara online (daring) dan dimoderatori oleh Putri Ayuningtyas.
FMB9 merupakan forum yang diselenggarakan untuk menjembatani kebutuhan informasi media dan juga publik mengenai berbagai kebijakan pemerintah. Para awak media hadir dalam forum ini untuk berinteraksi dan berdialog dengan para narasumber. Pada kesempatan kali ini, forum membahas mengenai perkembangan isu cemaran EG/DEG pada kasus Gagal Ginjal Akut yang belakangan menjadi isu hangat di tengah masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan memberikan informasi terbaru bahwa selama 2 minggu terakhir tidak ada penambahan kasus. Hingga saat ini tercatat terdapat 324 kasus dari 27 provinsi di Indonesia. “Dan saat ini yang sedang dirawat tinggal 11 orang. Ini merupakan upaya bersama, yang mana angka penambahan tidak ada dan juga tidak ada angka kematian lagi," ungkap Mohammad Syahril.
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM juga memberikan keterangan bahwa semenjak kasus ini mencuat, BPOM langsung melakukan investigasi dan penelusuran terhadap obat-obatan yang digunakan oleh pasien Gagal Ginjal Akut. Kemudian BPOM melakukan sampling dan pengujian, sehingga didapatkan obat-obatan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, BPOM juga meminta kepada Industri Farmasi untuk melaporkan kepada BPOM hasil uji bahan bakunya secara mandiri. Dari hasil tersebut, BPOM mengumumkan kepada masyarakat obat-obat apa saja yang sudah aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Hingga 17 November 2022, BPOM telah merilis daftar produk sirup obat yang aman, yakni 168 produk sirup obat tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan. Ditambah 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Togi juga menjelaskan bahwa hasil pengawasan dan penelusuran BPOM ditemukan 5 Industri Farmasi yang melakukan pelanggaran. "Produsen ini diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan pencabutan izin edar produk sirup yang diproduksi oleh 5 produsen tersebut. Selain terhadap produsen, BPOM juga mencabut sertifikat CDOB dari 2 sarana distribusi Pedagang Besar Farmasi karena menyalurkan bahan baku yang tidak memenuhi syarat," jelas Togi.
Perkembangan terkini mengenai penelitian berupa pengujian sirup obat masih terus berlanjut. Togi menyatakan pihaknya masih melakukan penilaian secara komprehensif. Menurutnya, masih ada cukup banyak obat yang harus dinilai.
“Untuk waktu yang akan datang, kita tentunya akan mengumumkan lagi produk-produk yang sudah disimpulkan aman. Kegiatan ini masih berlangsung terus dan penilaiannya dilakukan secara komprehensif,” jelasnya. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat