Abu Dhabi, UEA – Menutup agenda kunjungannya di ibu kota Uni Emirat Arab, Kepala BPOM Taruna Ikrar menghadiri sesi roundtable discussion pada Selasa (25/11/2025). Forum ini merupakan bagian dari side event kegiatan The 2nd International Forum of Pharmaceutical Inspectorates (IFPI) yang digelar di Abu Dhabi pada 24–25 November 2025.
Sesi ini dihadiri oleh Kepala BPOM, termasuk para regulator dan industri farmasi dari negara peserta IFPI lainnya. Sesi diskusi ini bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk saling bertukar informasi mengenai persyaratan, kebijakan, dan pendekatan regulatori dalam pelaksanaan inspeksi good manufacturing practices (GMP) dari masing-masing negara.
Dalam sesi diskusi ini, peserta berdiskusi untuk menjawab beberapa isu mengenai pelaksanaan inspeksi GMP. Topik yang dibahas mencakup kondisi yang mengharuskan dilaksanakannya inspeksi CPOB, persyaratan dalam pelepasan bets dan otorisasi pasar dari suatu produk, format pelaksanaan inspeksi, jadwal inspeksi, ruang lingkup inspeksi, estimasi biaya untuk pelaksanaan inspeksi, hingga ketentuan mengenai periode validitas sertifikat GMP bagi industri.
Menanggapi topik diskusi tersebut, Taruna Ikrar menjelaskan mengenai perbedaan mekanisme inspeksi CPOB yang dilakukan bagi produsen farmasi lokal dan produsen farmasi asing di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setiap produsen farmasi lokal wajib menjalani inspeksi berkala untuk memverifikasi kepatuhan berkelanjutan terhadap persyaratan GMP, sesuai dengan rencana inspeksi risiko yang ditetapkan oleh BPOM.
“Sertifikat CPOB yang diterbitkan BPOM untuk produsen lokal berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelahnya. Ketentuan ini berlaku baik terhadap produk yang diproduksi di Indonesia maupun untuk produk farmasi impor. Namun, BPOM Indonesia tidak menerbitkan Sertifikat GMP untuk produsen farmasi luar negeri,” urai Taruna Ikrar.
“Untuk produsen luar negeri”, lanjut Taruna Ikrar, “jika tidak ada perubahan pada fasilitas produksi atau ketentuan lain yang mengharuskan evaluasi ulang terhadap produsen, BPOM tidak diwajibkan untuk menilai ulang kepatuhan GMP produsen produk tersebut. Meskipun demikian, Kementerian Kesehatan RI wajib menyerahkan sertifikat GMP yang sah dan terkini dari produsen farmasi luar negeri dan wajib senantiasa mematuhi persyaratan GMP saat mengajukan permohonan perpanjangan izin edar. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan produk obat impor untuk pasar Indonesia melalui proses kualifikasi vendor yang terdokumentasi dan dilakukan secara berkala.”
Lebih lanjut, Taruna Ikrar kembali menjelaskan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan inovasi, sains, dan teknologi produk farmasi. Ia mencontohkan kolaborasi yang tengah didorong bersama dengan pihak akademisi. “Dengan banyaknya jumlah kampus di Indonesia, yang setidaknya memiliki 4 ribu kampus, BPOM akan melakukan kolaborasi untuk menjembatani kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam riset di 5 kampus terbaik di Indonesia,” lanjutnya.
Penguatan kolaborasi ini menjadi esensi misi dari rangkaian kunjungan kerja Kepala BPOM ke Abu Dhabi, yaitu untuk mendorong kolaborasi berdasarkan pendekatan konsep academia-business-government (ABG). Melalui kolaborasi tersebut, Taruna Ikrar berharap dapat semakin memajukan inovasi kesehatan serta memastikan akses teknologi pengawasan obat yang inovatif serta akses publik terhadap produk medis yang aman dan efektif, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia, melainkan juga berkontribusi bagi masyarakat global. (HM-Rahman)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
