Jakarta – BPOM memperoleh penghargaan indeks reformasi hukum (IRH) dengan perolehan nilai 100 dan kategori AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (15/06/2026). Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPOM Irwansyah.
Indeks Reformasi Hukum merupakan alat strategis pemerintah untuk mengukur dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. Dengan mekanisme yang terstruktur, IRH membantu memastikan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di tingkat nasional maupun daerah.
Predikat Istimewa IRH yang diraih BPOM ini ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Kemenkum terhadap beberapa variabel dan indikator, yaitu 1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan skor 25; 2) Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas dengan skor 25; 3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan skor 30; dan 4) Penataan database peraturan perundang-undangan dengan skor 20. BPOM mendapatkan skor maksimum terhadap aspek penilaian IRH dari seluruh kementerian/lembaga yang dilakukan penilaian sejak bulan Maret 2026 hingga Juli 2026.
“Kementerian Hukum telah melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2026 guna menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas. Saya sampaikan selamat atas pencapaian ini. Semoga dengan tata kelola peraturan perundang-perundangan yang bermanfaat bagi rakyat dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang makin mudah dijangkau,” ucap Supratman Andi Agtas.
Di kesempatan terpisah, Kepala BPOM menyampaikan apresiasi atas Penghargaan IRH Tahun 2026 yang diberikan oleh Kemenkum. Taruna Ikrar juga menyatakan komitmennya agar penghargaan ini tidak menjadi sekadar predikat, tetapi menjadi semangat bagi BPOM untuk melakukan perbaikan reformasi hukum yang berkelanjutan.
“Kami akan mempertahankan predikat ini dengan terus melakukan perbaikan secara kontinyu dalam hal pengelolaan peraturan perundang-undangan sehingga melalui peraturan yang dirilis oleh BPOM, dapat memaksimalkan pelayanan BPOM kepada masyarakat,” tanggap Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah menerima piagam penghargaan dari Plt. Sekretaris Utama BPOM dengan didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Andriana Krisnawati di Kantor BPOM.
Selain BPOM, penghargaan IRH juga diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Di samping itu, diserahkan pula Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kementerian Pariwisata, Badan Pangan Nasional, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Penyerahan penghargaan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 yang digelar di Graha Pengayoman Kemenkum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, serta Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto. Forum berakhir dengan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum oleh Menkum Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
