Probiotik Menjadi Peluang Usaha Bagi Industri Suplemen Kesehatan dan Industri Pangan Indonesia di Masa Pandemi

07-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 7212 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan khususnya di sektor kesehatan. Baik obat tradisional maupun suplemen kesehatan, seperti vitamin, mineral, dan produk yang mengandung probiotik mengalami peningkatan demand di masyarakat. Produk probiotik banyak ditemui di pasaran sebagai produk olahan susu, seperti yoghurt dan sediaan lain yang dikonsumsi sebagai dietary supplement.

Peningkatan penggunaan produk probiotik saat ini sejalan dengan meningkatnya penelitian, bahkan uji klinik terkait pembuktian manfaatnya bagi kesehatan manusia. Terutama selama masa pandemi COVID-19, banyak upaya penelitian dan pengembangan yang ditujukan sebagai upaya perbaikan kualitas hidup (quality of life) di masyarakat yang dapat menjadi peluang usaha bagi industri lokal di Indonesia untuk dapat memproduksi produk-produk yang mengandung probiotik. Tidak hanya sebagai produk olahan susu sebagaimana yang telah dikenal di masyarakat, namun juga sebagai produk suplemen kesehatan dan bahkan mungkin dapat berkembang sebagai produk obat.

Dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, Badan POM mengadakan talkshow Sosialisasi  Peraturan Badan POM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik, Kamis (07/10).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani. Lebih dari 1000 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut secara online, baik berasal dari institusi pendidikan, lembaga penelitian, asosiasi pelaku usaha di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Pangan Olahan, serta asosiasi profesi kesehatan, meliputi Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Dalam sambutannya, Reri Indriani mengutarakan bahwa probiotik mempunyai potensi sebagai suplemen untuk ketahanan tubuh. Hal ini berdasarkan kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa 80% sistem imun ada di saluran cerna yang dapat dipengaruhi oleh konsumsi probiotik. 

“Hingga tahun 2021, data pengajuan registrasi produk mengandung probiotik sebagai suplemen kesehatan di Badan POM telah tercatat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) produk, 67 (enam puluh tujuh) produk di antaranya telah mendapat persetujuan edar dengan klaim memelihara kesehatan pencernaan”, lanjutnya.

Probiotik merupakan sel hidup yang akan dikonsumsi oleh manusia, maka pemenuhan aspek keamanan dan manfaat menjadi sangat penting dan harus diperhatikan. Aturan produk tersebut ditinjau pada tujuan penggunaan dan manfaat yang dapat diklaim. Oleh karena itu, saat ini probiotik dapat didaftarkan sebagai produk pangan atau suplemen kesehatan. Eksplorasi dalam pengembangan dan penggunaan produk obat dan makanan yang mengandung probiotik agar dapat memenuhi keamanan, manfaat, dan mutu memerlukan pendampingan, serta pengawasan sebelum dan sesudah penerbitan izin edar di Indonesia.

Peraturan yang disosialisasikan hari ini diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saingnya dengan tetap memperhatikan kesehatan masyarakat. Badan POM mengajak para stakeholder untuk mendukung kemandirian pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia.  (HM-Rahman)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana