Balai Besar POM di Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan POM No. 05018/SK/KBPOM tanggal 17 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebagai UPT, tentunya Balai Besar POM di Semarang mempunyai peranan penting sebagai perpanjangan tangan dari Badan POM dalam melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya.
KEADAAN UMUM DAN LINGKUNGAN
Wilayah kerja (catchment area) Balai Besar POM di Semarang adalah 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah, dimana mulai tahun 2008 Kabupaten Klaten, Kota dan Kabupaten Magelang serta Kabupaten Purworejo menjadi wilayah pengawasan Balai Besar POM di Semarang. Luas wilayah kerja 32.548 km2 dan wilayah terjauh adalah Kabupaten Cilacap. Terdapat dua Kabupaten yang memiliki wilayah kepulauan yaitu Kabupaten Jepara memiliki Pulau Karimun Jawa dan Kabupaten Cilacap memiliki Pulau Nusakambangan. Untuk mencapai wilayah kerja Balai Besar POM di Semarang, bisa ditempuh dengan jalan darat menggunakan mobil, dan beberapa daerah bisa menggunakan kereta api, sedangkan untuk ke Pulau Nusakambangan dan Karimun Jawa menggunakan kapal. Rata-rata waktu perjalanan ke wilayah kerja ditempuh selama 3,5 jam dimana paling lama perjalanan ditempuh selama 5 jam dan paling cepat 2 jam.
Jumlah penduduk di wilayah kerja Balai Besar POM di Semarang adalah 32.380.279 jiwa dan sebagian besar (67,42%) berusia 15-64 tahun. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2006 mencapai 7,14 juta jiwa (22,19%). Laju pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada tahun 2007 adalah 5,59% dengan sebaran paling rendah di Kota Salatiga adalah Rp 1,37 juta perkapita/tahun dan sebaran paling tinggi di Kabupaten Cilacap adalah Rp 25,38 juta perkapita/tahun. Kenaikan pendapatan rata-rata per tahun (2006-2007) ± 0,26%.
Jumlah sarana yang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Balai Besar POM di Semarang meliputi 26 Industri Farmasi, 15 Industri Obat Tradisional, 228 Industri Kecil Obat Tradisional, 55 Industri Kosmetika, 34 Industri PKRT, 14 Industri Alkes, 7 Industri Produk Komplemen, 206 Industri Pangan, 7848 Industri Rumah Tangga Pangan, 5 Industri Miras, 224 Pedagang Besar Farmasi, 200 Rumah Sakit Umum dan Khusus, 2492 Puskesmas dan Pustu, 1350 Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan, 1420 Apotek, 316 Toko Obat dan 35 Gudang Farmasi.
Jumlah pegawai Balai Besar POM di Semarang seluruhnya adalah 137 orang. Terdiri dari 41 pegawai laki-laki dan 107 pegawai perempuan. Dari jumlah tersebut 93 orang adalah tenaga teknis dan 55 orang adalah tenaga administrasi non teknis, ditambah tenaga kontrak terdiri dari 9 orang satpam, 1 pengemudi non PNS dan 5 tenaga cleaning service. Pegawai golongan IV berjumlah 12 orang, Golongan III 103 orang dan 22 orang golongan II. Pejabat struktural berjumlah 11 orang, pejabat fungsional PFM ahli berjumlah 17 orang dan pejabat fungsional PFM terampil 27 orang. Jumlah total pegawai di Sub. Bag. TU adalah 28 orang, Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan 45 orang, Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya 15 orang, Bidang Pengujian Mikrobiologi 9 orang, Bidang Pengujian Produk Terapetik, OT, Kosmetik dan Produk Komplemen 36 orang dan Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen 13 orang.
Berikut adalah nama pejabat struktural di lingkungan Balai Besar POM di Semarang:- Kepala Balai Besar POM Semarang: Drs. Supriyanto Utomo, M.Kes, Apt.
- Kepala Bidang Pengujian Teranokoko: Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt
- Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BB: Drs. Agus Subagyo, Apt.
- Kepala Bidang Mikrobiologi: Dra. Woro Pujihastuti,M.Si
- Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan
informasi Konsumen : Ir. Diah Hetty S, M.Kes - Kepala Bidang Pemeriksaan dan
Penyidikan: Dra. Rustyawati,M.Kes, Apt. - Ka Sub Bag TU: Dra. Aryanti, M.Si, Apt
- Ka Sie Layanan Informasi Konsumen: Dra. A. Winarni R, MKes, Apt.
- Ka Sie Sertifikasi: Dra. Anna Magdalena, Apt.
- Ka Sie Pemeriksaan: Drs. Agung Supriyanto, Apt.
- Ka Sie Penyidikan: Dra. Zeta Rina P, M.Kes, Apt
Balai Besar POM di Semarang beralamat di Jalan Madukoro Blok AA-BB No. 8 Semarang. Terdapat 6 saluran telepon untuk menghubungi Balai Besar POM di Semarang yaitu (024) 7612324, 7613768, 7610391, 7612328, 7612325, 7612329. Faximili terdapat 2 saluran yaitu (024) 7612325, 7613633. Sedangkan alamat e-mail yang dapat dihubungi adalah likpomsm@yahoo.com serta obatmakanan@yahoo.co.id. HASIL KEGIATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2008
Pada tahun 2008 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, NAPZA, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya serta dilakukan pengambilan contoh komoditi produk-produk tersebut untuk diuji di Laboratorium Balai Besar POM di Semarang.
Pengawasan Produk Beredar
Contoh produk beredar yang diterima untuk diuji pada tahun 2008 sebanyak 4807 sampel terdiri dari Obat (1563 sampel), NAPZA (77 sampel), Rokok (40 sampel-dikirim ke PPOMN), Vaksin (2 sampel-dikirim ke PPOMN), OPV (2 sampel-dikirim ke PPOMN), Pangan dan BB (1592 sampel), Obat Tradisional (867 sampel), Kosmetika (615 sampel), Suplemen (31 sampel), Alkes (4 sampel), PKRT (14 sampel). Hasil uji menunjukkan 1,09% sampel obat; 39,79% obat tradisional; 3,08% kosmetika; 27,70% pangan tidak memenuhi syarat. Jajanan anak perlu perhatian karena jumlah yang tidak memenuhi syarat cukup tinggi yaitu 48,35% dari 182 sampel MAJS yang diuji, utamanya karena mengandung pemanis buatan dan cemaran mikrobiologi. Hasil uji Obat Tradisional mengindikasikan penggunaan Bahan Kimia Obat masih cukup banyak=36,60% dari sampel yang diuji. Kosmetika beredar masih juga ditemukan mengandung bahan berbahaya merkuri (6 sampel) dan pewarna yang dilarang (2 sampel), hidrokinon (3 sampel).
Pemeriksaan Sarana Produksi Dan Distribusi Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmakes)Cakupan pemeriksaan pada sarana produksi dan distribusi farmakes masih kecil dibanding sarana yang ada.
- Sarana Industri Farmasi yang ada 23 diperiksa 13 (56,50%)
- Produsen pangan jumlah 206 sarana, diperiksa 45 sarana (22%) tidak memenuhi ketentuan 44 sarana (97,80%). Produsen IRTP 22956 sarana, diperiksa 6 sarana (0,026%), tidak memenuhi ketentuan 6 sarana (100%), perlu diketahui bahwa pengawasan IRTP menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota sehingga pengawasan rutin oleh Balai POM sangat dikurangi. Pengawasan distribusi makanan dilakukan terhadap 183 sarana, sedang pada kegiatan pengamanan parcel Lebaran, Natal dan tahun Baru diperiksa 50 sarana. Sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan 136 (74,31%).
- Sarana pelayanan NAPZA 1776 buah jumlah cakupan pemeriksaan 75 (4,22%) dan yang tidak memenuhi ketentuan 70 sarana (93,33%).
- Jumlah sarana produksi kosmetika di Jawa Tengah sebanyak 53 sarana. Diperiksa dalam rangka pengawasan rutin: 48 (90,57%) sarana dan kesemuanya tidak memenuhi ketentuan.
- Cakupan pengawasan industri obat tradisional sebanyak 25 (10,9%) dari sarana yang ada, hasil pemeriksaan menunjukkan sarana (100%) tidak memenuhi ketentuan.
- Tahun 2008 iklan yang diawasi dan dinilai sebanyak 1273 iklan dan 47,92% diantaranya tidak memenuhi ketentuan.
Penyidikan kasus tindak pidana bidang obat dan makanan menjaring 23 tersangka, 1 orang telah diputus pengadilan selebihnya masih dalam proses penyelesaian.
Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam rangka pelayanan dan pemberdayaan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti 383 pengaduan, serta telah dilaksanakan penyebaran informasi ke berbagai instansi dan media sebanyak 47 kali, pembimbingan pada siswa/mahasiswa sejumlah 86 orang, untuk meningkatkan pengetahuan petugas Balai Besar POM di Semarang, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan produsen telah dilatih tentang Farmakes utamanya keamanan pangan sebanyak 761 orang dari 35 Kab/Kota wilayah kerja Balai Besar POM di Semarang.