Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
HM.03.03.51.05.13.0648
Dalam rangka meningkatkan layanan pendaftaran pangan olahan, dengan ini diinformasikan bahwa :
Klik disini untuk selengkapnya..
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan