“Saat ini kosmetika mengandung bahan berbahaya masih marak beredar di masyarakat. Hal itu terjadi karena masih banyak permintaan masyarakat yang menginginkan efek instan terutama untuk perawatan kulit/badan atau memberikan penampilan yang cantik dengan harga murah/terjangkau”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2014, di Badan POM.
“Dan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, maka Badan POM menerbitkan Peringatan Publik/Public Warning tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya”, lanjutnya.
Selama tahun 2014 ditemukan 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, baik produk impor maupun lokal. Bahan berbahaya yang terkandung dalam 68 kosmetika tersebut terdiri dari 18 kosmetika mengandung timbal (Pb), 11 kosmetika mengadung merkuri (Hg), 2 kosmetika mengandung arsen (As), 14 kosmetika mengandung pewarna merah K3, 6 kosmetika mengandung pewarna merah K10 (Rhodamin), 5 kosmetika mengandung hidrokinon, 3 kosmetika mengandung merkuri (Hg) dan asam retinoat, 2 kosmetika mengandung hidrokinon dan asam retinoat, 2 kosmetika mengandung mikonazol, 1 kosmetika mengandung klotrimazol dan terbinafin, 1 kosmetika mengandung khlorpheniramin, klotrimazol, mikonazol dan terbinafin, 1 kosmetika mengandung cholecalciferol (Vitamin D3), 1 kosmetika mengandung vitamin K , dan 1 kosmetika mengandung steroid triamsinolon asetonida.
“Produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran. Namun karena hal ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya”, tegas Kepala Badan POM. Jika masyarakat ragu atau ingin minta informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533. HM-02
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
