RDP Bersama Komisi IX DPR, BPOM Tekankan Penguatan Keamanan Pangan dalam Program MBG

02-10-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 1158 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/10/2025) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan ini secara khusus membahas penanganan kasus dalam program Makan Bergizi Praktis (MBG) dan efektivitas implementasinya yang tengah menjadi sorotan publik.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dan dihadiri oleh 36 dari 43 Anggota. Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir secara langsung mengikuti rapat, bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/BKKBN Wihaji, dan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Mengawali diskusi, Kepala BGN Dadan Hindayana memaparkan perkembangan Program MBG yang hingga kini telah membentuk 10.012 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi. Ia juga menjelaskan secara rinci kasus keracunan MBG di sejumlah daerah beserta langkah penanganan yang telah dilakukan. Selain itu, Dadan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi dijadwalkan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam minggu ini.

“Setelah Perpres ini disahkan, kami bersama lintas kementerian akan bekerja lebih erat. Dengan BPOM, sudah kami bahas terkait integrasi anggaran. Dengan Kemendukbangga, koordinasi juga sudah berjalan. Sementara dengan Kementerian Kesehatan, kami akan lebih intens memperkuat aspek sanitasi dan higienitas,” urainya.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan secara rinci hasil pengamatan laporan keracunan MBG di Kabupaten Bandung Barat yang belum lama terjadi. Ia juga membahas tentang rencana percepatan proses Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta penilaian dampak MBG melalui pengukuran status gizi dan Survei Gizi 2026.

Mendukbangga Wihaji menegaskan bahwa program MBG diperuntukkan bagi kelompok sasaran 3B, yaitu Bumil (ibu hamil), Busui (ibu menyusui), dan Balita yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini (balita non-PAUD). Penerapan MBG perlu diarahkan pada alternatif percepatan yang menekankan pendampingan serta pemberdayaan sehingga mampu meminimalisir risiko di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai hasil pengawasan BPOM terhadap SPPG yang mengalami kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan pada Agustus–September 2025. Selama periode tersebut, ditemukan beberapa hal yang perlu dievaluasi, antara lain dalam hal bangunan dan sarana prasarana yang belum memenuhi standar, higiene, dan sanitasi yang belum optimal, hingga pengendalian faktor kritis, seperti penyimpanan bahan baku, suhu dan waktu pemasakan, serta pemantauan suhu yang tidak sesuai. Taruna berpendapat bahwa penjamah pangan yang belum memahami prinsip keamanan pangan serta distribusi makanan yang melebihi batas waktu aman berpotensi menjadi alasan terjadinya KLB.

“Fakta menarik sekaligus menjadi catatan penting, dari 19 SPPG yang diperiksa, 18 ternyata baru beroperasi kurang dari satu bulan. Ini menegaskan betapa krusialnya pendampingan sejak awal, penerapan standar keamanan pangan yang ketat, serta pengawasan berkelanjutan agar insiden serupa tidak kembali terjadi,” ungkap Taruna Ikrar.

Berdasarkan hasil evaluasi, BPOM memberikan sejumlah rekomendasi yang mencakup langkah korektif dan preventif untuk memperkuat sistem keamanan pangan di SPPG. Tindakan korektif difokuskan pada penugasan petugas khusus keamanan pangan, penerapan sistem pelacakan bahan baku dan distribusi, pemantauan suhu dan waktu secara konsisten, hingga penyediaan sampel MBG yang sesuai standar. Sementara itu, langkah preventif diarahkan pada edukasi keamanan pangan bagi pekerja dan penerima manfaat serta pelatihan berkelanjutan untuk personil kunci. Penerapan standar cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) pada pangan siap saji melalui pemetaan risiko, inspeksi, dan pemantauan berkesinambungan juga merupakan langkah preventif penting.

“Rekomendasi ini menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh untuk mencegah terulangnya insiden dan memastikan keberlanjutan program MBG yang aman,” tegasnya kembali.

Secara keseluruhan, Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara BPOM dan BGN dalam memperkuat pengawasan program pangan. Pengawasan ini mencakup pengawasan rantai pasok pangan, pelatihan bagi penjamah pangan, penyusunan pedoman mitigasi risiko, hingga penerapan sistem monitoring terpadu lintas sektor agar aspek keamanan dapat terjaga sejak dari hulu hingga hilir.

Selain itu, Komisi IX menegaskan perlunya peningkatan standar pengelolaan pangan di seluruh SPPG dengan memastikan setiap tahapan pengolahan memenuhi syarat keamanan, mutu, dan gizi sesuai prinsip CPPOB dan good hygiene practices (GHP). Pengawasan ketat terhadap aspek keamanan dan mutu pangan juga harus diperkuat melalui inspeksi lapangan, sampling produk, hingga uji laboratorium secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan dengan aman, bermutu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Komisi IX DPR RI mendorong segera disahkannya Peraturan Presiden tentang program MBG. Menteri Kesehatan, Kepala BGN, Kepala BKKBN, dan Kepala BPOM diminta memastikan bahwa pelaksanaan program mengedepankan prinsip kehati-hatian, dukungan anggaran yang memadai, serta pembagian peran yang jelas antar lembaga lintas sektor dan pemerintah daerah. Komisi IX pun menekankan pentingnya tata kelola yang kuat, mekanisme pengawasan, respons terhadap KLB, serta monitoring dan evaluasi sebagai fondasi keberlanjutan program MBG. (HM-Devi)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana