Renstra 2020-2024: Badan POM Tingkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa Melalui Obat dan Makanan Berkualitas

05-11-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 6616 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bogor - Dokumen Rencana Strategis (Renstra) memiliki peran penting dan posisi strategis bagi Kementerian dan Lembaga (K/L), seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.    

Dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan mengenai Renstra K/L 2020-2024, saat ini Badan POM tengah menyusun Rancangan Awal Renstra Badan POM 2020-2024 dengan mengacu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019  tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L Tahun 2020-2024.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Penyusunan Renstra K/L dimulai pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN yang sedang berjalan. Mengingat RPJMN 2020-2024 akan ditetapkan pada Bulan Desember 2019, maka Badan POM harus segera melakukan finalisasi Rancangan Awal Renstra tersebut.

Terkait hal tersebut, Badan POM bersama seluruh jajaran pimpinan eselon I dan Kepala Unit Kerja Badan POM melaksanakan rapat pembahasan Finalisasi Rancangan Awal Rencana Strategis Badan POM 2020-2024 di Bogor, Selasa (05/11). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa Renstra K/L ini sangat penting dan strategis dan hendaknya dirancang berdasarkan hasil evaluasi dari Renstra sebelumnya.

"Renstra ini harus diterjemahkan dengan jelas dan lugas karena menunjukkan Indikator Kinerja dari masing-masing unit kerja," ujar Kepala Badan POM.

Pada pertemuan ini, dilakukan juga pembahasan rumusan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, indikator dan target serta kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan Badan POM 2020-2024.

"Dalam menyusun Renstra Badan POM 2020-2024, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain Visi dan Misi Badan POM sejalan dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu Peningkatan Pengawasan Kualitas Obat dan Makanan," tutur Penny K. Lukito. “Kita harus melakukan reviu dan revisi visi dan misi untuk penguatan fungsi peran Badan POM di masa depan,” lanjutnya.

Renstra K/L adalah dokumen perencanaan K/L untuk periode 5 (lima) tahunan, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan pembangunan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN dan bersifat indikatif.

Renstra juga dijadikan landasan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Untuk itu, penyusunan Renstra harus dilaksanakan sebaik mungkin karena akan menentukan tujuan serta langkah organisasi dalam 5 (lima) tahun ke depan.

"Saya harap seluruh unit kerja berkomitmen dalam mewujudkan kualitas Renstra Badan POM 2020-2024 yang baik yang mampu mendorong berbagai upaya perubahan dan perbaikan Badan POM dalam kurun 5 (lima) tahun ke depan, untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu." tutup Kepala Badan POM. (HM-Rizky)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana