Restu dan Titah Sultan HB X, Dukung Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan

02-11-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 1866 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dikenal sebagai kota perjuangan, pusat pendidikan, pusat kebudayaan dan juga kota tujuan wisata domestik dan mancanegara. Beberapa lalu, Kementerian Perdagangan menetapkan DIY sebagai salah satu destinasi wisata kuliner Indonesia yang dinilai dari keberagaman makanan serta komitmen Pemerintah Daerah dalam pengembangan bisnis kuliner. Hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah UMKM di DIY, khususnya yang bergerak dalam bidang obat tradisional dan pangan olahan

 

Untuk mengawal pengembangan UMKM sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terpadu di bidang Obat dan Makanan, BPOM RI dan Pemerintah Daerah DIY sepakat menandatangani nota kesepakatan tentang Pelaksanaan Pengawasan Obat di Bangsal Kepatihan Yogyakarta Jumat (2/11). 

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilanjutkan dengan pengukuhan Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini dihadiri kurang lebih 150 tamu undangan.

 

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, sangat mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan ini. Seperti berulang kali beliau sampaikan, pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab berbagai sektor yang menyangkut aspek multi dimensi seperti kesehatan, ekonomi, sosial, serta ketahanan bangsa. 

 

“Harapan kita bersama, keistimewaan Yogyakarta yang tercermin dari tata kelola pemerintahan yang baik serta pelaku usaha yang menjunjung nilai kearifan lokal tidak hanya menarik wisatawan untuk berkunjung namun juga investor untuk menanamkan modal. Slogan “Jogja Istimewa” tentunya semakin menambah semangat seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa,” ungkap Penny K. Lukito dalam sambutannya. “Kerjasama BPOM dengan Pemda DIY yang semakin erat diharapkan berkontribusi nyata pada peningkatan pelayanan publik dan perlindungan pada masyarakat untuk menciptakan masyarakat DIY yang semakin berkualitas,” imbuhnya.

 

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, yang menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi antar instansi serta pemangku kepentingan terkait mutlak diperlukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional. 

 

“Teknologi berkembang dengan sangat pesat, dengan semakin canggihnya teknologi maka semakin cepat pula para produsen maupun distributor mengedarkan produk-produknya. Demi menjaga keamanan masyarakat di bidang obat dan makanan maka diperlukan kerjasama lintas sektor agar mempersempit ruang adanya obat-obatan ilegal. Dapat dicontohkan dari sekian banyak obat dari cina yang yang beredar hanya 2% saja yang terdaftar,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

 

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan dan dikukuhkannya Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, diharapkan fungsi BPOM dapat berjalan optimal terutama di wilayah Yogyakarta," ujar Sri Sultan. Kepada Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Sri Sultan mengharapkan  agar sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat mengambil keputusan yang cermat, cepat dan tepat. Serta harus bijak dalam memberi teladan terhadap bawahannya. "Bukti dashyat seorang pemimpin adalah keteladanannya". (HM-Chandra)

Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana