Jakarta - World Food Safety Day (WSFD) diperingati tanggal 7 Juni setiap tahunnya. Sebagai rangkaian peringatan WSFD tahun 2020 ini, Badan POM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Ritel Pangan” Kamis (25/06). FGD yang dikemas dalam bentuk seminar online/webinar dan dibuka oleh Kepala Badan POM ini dihadiri Ketua Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia Roy A. Sparringa, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia Y. Joko Setiyanto, serta perwakilan dari pelaku usaha dan stakeholder terkait.
“Ritel pangan menjadi ujung tombak keamanan pangan, sebelum produk pangan tersebut diperoleh dan dikonsumsi masyarakat. Karena itu, sangat tepat jika peringatan WSFD tahun 2020 secara khusus mengangkat tema kampanye Safe Food in Market Place,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Sementara itu, sesuai dengan tema global WSFD yaitu Food safety, Everyone’s Business, maka pemerintah dan pelaku usaha pangan memiliki peran dan tanggung jawab terhadap keamanan pangan selama di peredaran untuk memastikan pangan tetap aman di sepanjang rantai pangan.
“Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Karena itu, Badan POM berkomitmen penuh untuk menjamin penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,” jelas Kepala Badan POM.
Lebih lanjut Kepala Badan POM menyampaikan bahwa tidak hanya Badan POM, komitmen sarana ritel pangan pun diperlukan karena memiliki peran penting dalam pengawalan keamanan pangan. Sarana ritel menjadi garda terdepan tempat pertemuan produk dan konsumen. Terkait hal tersebut, Badan POM telah menerbitkan Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik tahun 2011 dan Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional tahun 2015.
Badan POM berkomitmen penuh untuk menerapkan Prinsip ke-4 dari CODEX Principles and Guidelines for National Food Control Systems (CAC/GL 82-2013). Prinsip tersebut menyatakan bahwa produsen merupakan penanggung jawab utama dari keamanan pangan dan pemerintah bertindak sebagai verifikator terhadap sistem manajemen keamanan pangan yang dikembangkan oleh industri. Selain itu, peraturan perundang-undangan juga memerintahkan agar penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan dilakukan secara bertahap, tergantung jenis pangan dan skala usahanya.
Dalam mewujudkan prinsip tersebut, sejak 2015 Badan POM telah mengimplementasikan Program Manajemen Risiko (PMR) di hulu (sarana produksi pangan olahan). PMR merupakan salah satu breakthrough Badan POM yang merupakan manifestasi Risk-Based Preventive Food Safety Control yang menitikberatkan pada pengendalian faktor risiko keamanan pangan sebelum produk beredar di pasaran. Hal tersebut merupakan langkah nyata Badan POM untuk mewujudkan keamanan pangan, tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan masyarakat secara khusus tetapi juga kualitas dan ketahanan suatu bangsa.
“Kami mengapresiasi upaya Badan POM dalam memastikan keamanan pangan di Indonesia, termasuk melalui pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan WSFD setiap tahunnya. Saya berharap melalui kesempatan yang baik ini, semua pihak dapat memberikan perhatian penuh agar terwujud keamanan pangan di Indonesia,” ujar Roy Sparringa.
Selaras dengan harapan Roy Sparringa, Kepala Badan POM menegaskan bahwa pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan stakeholder merupakan kunci berbagi tanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan pada setiap titik rantai pangan sesuai dengan perannya. “Untuk itu, mari terus berperan aktif dan berkontribusi nyata kawal dan wujudkan keamanan pangan di Indonesia. Karena keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Food safety, everyone’s business”. tutup Kepala Badan POM. (HM-Rizky)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan