Jakarta – BPOM terus mendorong kolaborasi dan memperjuangkan kepentingan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan bagian penting dari ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi salah satu aspirasi yang mendorong Kepala BPOM Taruna Ikrar turut hadir pada Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), Selasa (25/8/2026).
Pada munas yang mengangkat tema “Gerakan Pasar Rakyat, Revitalisasi dan Integrasi PKL-UMKM Mengawal Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%”, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pasar rakyat, PKL, dan UMKM berperan strategis untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan, serta menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. “Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, di Indonesia terdapat 17.453 pasar pada 2024 dan 30,19 juta UMKM pada tahun 2025,” jelasnya.
Dalam mendorong pertumbuhan usaha PKL dan UMKM, peran BPOM bukan hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memfasilitasi kemudahan dan praktik berusaha yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu keberpihakan BPOM kepada pelaku UMKM, BPOM memberikan kebijakan penerapan cara produksi/pembuatan produk yang baik secara bertahap.
Tidak hanya itu, BPOM juga secara rutin melakukan pendampingan/asistensi regulatori bagi UMKM untuk memenuhi standar dan persyaratan. Sejak 2022, BPOM telah mendampingi 4.165 UMKM pangan olahan, 1.165 UMKM obat bahan alam (OBA), dan 1.025 UMKM Kosmetik.
“Selain itu, bagi produsen dalam negeri berskala usaha mikro dan kecil (UMK) juga digratiskan biaya registrasi produk, menjadi Rp0”, pungkas taruna Ikrar.
Sementara itu, Ketua Umum APKLI-P Ali Mahsun Atmo memberikan apresiasi kepada BPOM atas komitmennya memberikan pendampingan kepada UMKM anggota APKLI-P. “Komitmen ini merupakan bagian dari instrumen pemerintah bekerja sama untuk menyiapkan negeri ini menjemput sukses puncak bonus demografi untuk menjadi negara maju,” tambahnya.
Izin edar untuk produk UMKM membuktikan bahwa produk yang diproduksi telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang sekaligus akan membangun kepercayaan konsumen. Produk UMKM dengan izin edar BPOM akan memiliki posisi tawar lebih kuat untuk masuk ke pasar lebih luas, termasuk pasar modern dan bahkan ekspor.
Kendala yang kerap dihadapi UMKM adalah keterbatasan kapasitas untuk memenuhi standar cara produksi yang baik serta persyaratan izin edar produk. Terkait hal ini, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak dapat menurunkan standar, tetapi BPOM akan membantu UMKM untuk dapat memenuhi standar.
Selanjutnya, Taruna Ikrar menyebut bahwa APKLI-P memiliki kekuatan komunitas yang sangat strategis untuk menjadi mitra BPOM dalam membangun budaya keamanan dan mutu produk di tingkat akar rumput. Untuk itu, BPOM berkomitmen untuk berkolaborasi dengan lintas sektor.
“Munas VI APKLI-P diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah meningkatkan kapasitas dan kualitas PKL dan UMKM khususnya dalam hal legalitas, keamanan, mutu, serta daya saing produk,” tutup Taruna. (HM-Rahman)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
