Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menerima tamu kehormatan, yaitu Perdana Menteri India Narendra Modi yang hadir di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Presiden Prabowo menyebut bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam upaya mempererat kemitraan strategis di antara kedua negara.
"Kunjungan ini merupakan cermin komitmen kedua negara untuk terus memajukan Kemitraan Strategis Komprehensif melalui kerja sama yang konkret dan saling menguntungkan,” ujar Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo dan Narendra Modi mengukuhkan 16 kesepakatan dalam kerangka kemitraan strategis komprehensif tersebut. Kesepakatan berjudul “Memorandum of Understanding on Cooperation in the field of Medical Products Regulation” ini menjadi satu dari 16 kesepakatan yang dikukuhkan oleh keduanya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir langsung menyaksikan pengukuhan kesepakatan yang dilakukan di Istana Negara. Ia juga turut menghadiri kegiatan Indian Community Reception yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC). Agenda ini mempertegas kuatnya kemitraan strategis antara Indonesia dan India, yang dibalut dalam kehangatan budaya untuk mempererat hubungan kedua negara.
Sebelumnya, BPOM telah memperbarui komitmen kerja sama dengan otoritas pengawas obat India atau Central Drugs Standard Control Organisation (CDSCO) pada Selasa (30/6/2026). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sistem pengawasan produk medis sekaligus mempererat hubungan bilateral kedua negara di sektor kesehatan.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya yang telah berjalan pada periode 2018 hingga 2023. Prosesi penandatanganan dokumen penting ini dilakukan secara desk to desk oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Duta Besar Republik India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty, yang bertindak mewakili pihak CDSCO dan Kementerian Kesehatan India.
Tujuan utama dari penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) ini adalah untuk memfasilitasi dialog konstruktif mengenai peraturan perundang-undangan produk medis. Adapun produk medis yang dicakup dalam perjanjian ini meliputi produk farmasi (termasuk bahan baku farmasi), produk biologi, serta produk kosmetik.
Dalam kemitraan strategis ini, kedua negara menyepakati 5 ruang lingkup utama yang menjadi fokus kolaborasi. Fokus pertama diarahkan pada peningkatan pemahaman regulasi guna menyelaraskan kerangka aturan masing-masing negara, termasuk farmakope nasional dan sistem regulatori. Selain itu, poin kedua menekankan pentingnya pertukaran informasi dan praktik terbaik terkait standar internasional, seperti cara berlaboratorium yang baik (good laboratory practices/GLP), cara uji klinik yang baik (good clinical practices/GCP), hingga cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practices/GMP).
Sinergi ini juga berfokus pada penguatan sistem keamanan obat melalui pertukaran informasi keselamatan, farmakovigilans, serta penanganan kejadian tidak diinginkan (adverse events). Ruang lingkup keempat dan kelima mencakup partisipasi aktif dalam forum ilmiah, seperti konferensi, simposium, dan seminar, yang diperkuat dengan peningkatan kapasitas koordinasi kedua lembaga di berbagai forum internasional.
Kesepakatan bilateral ini dijadwalkan berlaku selama 5 tahun ke depan, serta dilengkapi dengan klausul perpanjangan otomatis untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya. Melalui sinergi ini, pengawasan obat dan makanan di Indonesia diharapkan dapat berjalan semakin kokoh, sekaligus menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa bahan baku farmasi, baik yang diimpor maupun diproduksi di dalam negeri, telah memenuhi standar keamanan tertinggi bagi masyarakat luas. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
