Sokong Koperasi Merah Putih, BPOM Kawal Ketat Keamanan Pangan dan Obat hingga ke Desa

21-07-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 889 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – BPOM siap mengambil peran strategis dalam menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (20/7/2026). 

Rakortas ini digelar sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas mengenai program KDKMP, yang diproyeksikan menjadi infrastruktur utama pemerintah sekaligus offtaker atau pihak pembeli siaga yang menjamin penyerapan hasil produksi komoditas desa. Langkah besar ini berjalan selaras dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"KDKMP bukan sekadar koperasi, tetapi menjadi simpul layanan pemerintah di desa yang akan memangkas rantai distribusi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar, sekaligus menyerap hasil produksi petani dan pelaku usaha desa dengan harga yang lebih baik," tegas Menko Bidang Pangan.

Dalam cetak biru program tersebut, KDKMP akan mengelola berbagai fasilitas vital bagi masyarakat desa, mulai dari klinik, apotek, fasilitas pergudangan pendingin (cold storage), hingga gerai penjualan kebutuhan pokok sehari-hari. Salah satu fokus utama BPOM dalam mendukung KDKMP adalah memastikan seluruh produk pangan olahan yang beredar di desa memenuhi standar keamanan tertinggi. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran, gerai KDKMP yang menjual pangan olahan diwajibkan menerapkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

BPOM akan memberikan pembinaan dan pendampingan intensif agar koperasi di tingkat desa melalui proses sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). Upaya ini dinilai sangat krusial, terutama dalam pengelolaan cold storage atau gudang pendingin yang digunakan untuk menyimpan komoditas sensitif, seperti daging dan tahu. BPOM memastikan akan mengawasi secara ketat seluruh titik kritis peredaran pangan, mulai dari legalitas produk, masa kedaluwarsa, kondisi fisik, hingga konsistensi rantai dingin (cold chain) pada sistem penyimpanan serta pendistribusiannya.

Selain sektor pangan, BPOM juga membidik penguatan akses kesehatan masyarakat melalui pengembangan apotek desa di bawah naungan KDKMP. Untuk menjamin ketersediaan obat yang berkelanjutan di wilayah pedesaan, BPOM mendukung dan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan pasokan obat untuk mendukung operasional apotek desa melalui percepatan evaluasi registrasi obat, penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik, serta forum komunikasi registrasi obat dengan industri farmasi sehingga dapat mendukung masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat di wilayah desa dalam memperoleh obat-obatan yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga aman, berkhasiat, dan bermutu tinggi. Kepala BPOM menegaskan bahwa komitmen lembaga yang dipimpinnya berakar kuat pada tugas pokok dan fungsi otoritas yang dimiliki, yang mencakup pengawasan pada 3 sektor utama di koperasi, yaitu gudang pendingin, gerai pangan olahan, dan apotek desa. 

"Oleh karena itu, sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami untuk memberikan dukungan secara maksimal bagi masyarakat, kami mengusulkan agar keterlibatan BPOM ini dilibatkan dan diakomodasi secara resmi dalam Peraturan Presiden yang akan segera disusun," ungkap Kepala BPOM. (HM-Hendriq)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana