Sosialisasi Hasil Tinjau Ulang Proses Bisnis Dan Sop Makro

09-03-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 1376 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Senin (09/03) Badan POM gelar Sosialisasi Hasil Tinjau Ulang Proses Bisnis dan SOP Makro di Aula Gedung C Badan POM. Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Manajemen Representatif, Koordinator Auditor Internal, Manajemen Representatif, Auditor Internal, dan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) unit kerja di Badan POM dan Balai Besar/Balai POM/Loka POM melalui sambungan video conference.

 

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Utama, Rita Endang yang sekaligus menyampaikan paparan terkait penerapan reformasi birokrasi program penguatan tata laksana melalui Sistem Manajemen Mutu (Quality Manajemen System/QMS) berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 yang merupakan upaya Badan POM sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “QMS bukan sistem yang berdiri sendiri. Justru QMS embedded dengan sistem pengawasan Obat dan Makanan sehingga upaya perbaikan menjadi regularly self-healing saat diketahui penerapan sistem kita lemah,” ujar Plt. Sekretaris Utama.

 

Lebih lanjut dipaparkan bahwa berdasarkan hasil tinjau ulang yang dilaksanakan dari Minggu II Januari sampai dengan Minggu IV Februari 2020 diperoleh peta proses bisnis, sub proses bisnis dan SOP makro. Jumlah Peta Proses Bisnis dan Peta Subproses Bisnis tidak mengalami perubahan, yaitu tetap 16 dan 36. Sedangkan Peta Lintas Fungsi berubah dari 56 menjadi 55, sementara jumlah SOP Makro dari 81 berubah menjadi 83.

 

Terdapat tiga SOP Makro baru, yaitu tentang Pengawalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Obat dan Makanan, Pengawasan Obat dan Makanan Daring, serta Pendampingan Sertifikasi QMS UPT Badan POM. Sementara itu SOP tentang Manajemen Risiko dihapuskan karena telah ada Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan BPOM. “SOP Makro Badan POM yang disusun ini akan disahkan menjadi acuan Unit Kerja Pusat dan Balai Besar/Balai POM dalam penyusunan SOP Mikro Badan POM,” tukas Rita Endang.

 

Pelaksanaan Audit Mutu Internal direncanakan pada bulan Maret sampai April 2020, sementara Audit Surveilan/Sertifikasi ISO 9001:2015 akan dilaksanakan pada bulan Juni sampai September 2020.

 

"Terima kasih atas komitmen seluruh pegawai Badan POM dalam penerapan QMS ISO 9001:2015 secara konsisten sejak dikembangkan tahun 2010 dan mulai disertifikasi untuk pemenuhan Standar Internasional sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Mari kita pelihara serta tingkatkan secara berkelanjutan untuk perkembangan organisasi Badan POM.” tutupnya. (HM-Riska)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana