Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi BBM

13-06-2013 Umum Dilihat 1978 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum
Kepada Yth.
Kepala Balai Besar/Balai POM
Di
Seluruh Indonesia

SURAT � EDARAN
Nomor : HM.04.03.2.23.06.13.1468

Tentang

Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak

Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak, Sekretaris Kabinet RI menyampaikan surat edaran Nomor : SE-04/Seskab/V/2013 perihal Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak, kepada seluruh Kementerian, LPNK, POLRI, Panglima TNI, para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kementerian/Lembaga/Kepala Daerah, agar segera melakukan sosialisasi serta menyebarluaskan informasi terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi bahan bakar minyak.
  2. Dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tersebut, agar melibatkan para pejabat eselon I dan pejabat terkait lainnya di Kementerian/Lembaga/ Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing.
  3. Agar memaksimalkan penggunaan sarana publikasi seperti media cetak nasional dan lokal, media elektronik, termasuk pemanfaatan social media seperti website, twitter sebagai sarana sosialisasi.
  4. Agar mengoptimalkan anggaran sosialisasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
  5. Pelaksanaan kebijakan penyesuaian subsidi Bahan Bakar Minyak tersebut perlu didukung dengan pengamanan secara luas di lapangan demi ketertiban dan kelancaran.

Berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, maka demi terwujudnya kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam implementasi kebijakan tersebut, kami menghimbau kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan sosialisasi kebijakan penyesuaian Subsidi bahan Bakar Minyak secara optimal.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Sekretaris Utama
�
dr. M. Hayatie Amal, MPH

NIP. 19540528 198203 2 001

�

�

�

�


Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013

�

�

Biro Hukmas

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana