Sosialisasikan Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Berbahaya, Genjot Kembali Ekspor Produk Pangan Dalam Negeri

04-11-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 1826 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – BPOM senantiasa mendukung kemandirian pelaku usaha dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke pasar luar negeri, terutama ekspor produk pangan olahan dari Indonesia. Ekspor dapat membuka peluang lapangan pekerjaan, menghasilkan devisa, sekaligus memperkuat branding produk pangan Indonesia di pasar internasional. Namun saat ini, terdapat emerging issue (isu baru) bagi keamanan pangan, yaitu terkait temuan residu Etilen Oksida (EtO) dan senyawa turunannya seperti 2-kloroetanol (2-CE), residu pestisida 2,6-diisopropilnaftalena (2,6-DIPN), dan 9,10-antrakinon (9,10-AQ) sebagai cemaran dalam pangan. 

Cemaran adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida, maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Salah satu jenis cemaran dalam pangan olahan adalah residu pestisida.

Cemaran seperti EtO, 2-CE, 2,6-DIPN, dan 9,10-AQ dalam produk pangan menyebabkan beberapa produk Indonesia ditolak oleh negara tujuan ekspor karena keberadaan senyawa tersebut dianggap sebagai residu pestisida yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh negara tersebut. Penggunaan EtO sebagai pestisida di Indonesia telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Sebagai upaya pencegahan kasus serupa, BPOM melaksanakan Sosialisasi Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida pada Pangan Olahan, Jumat (04/11/2022). Hal ini sebagai wujud dukungan untuk kelancaran eksportasi produk pangan olahan asal Indonesia.

“BPOM bersama para pakar telah menyusun pedoman yang berjudul “Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, 2,6-Diisopropilnaftalena, dan 9,10-Antrakinon”. Pedoman ini berisi hal-hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap potensi keberadaan EtO, 2,6-DIPN, dan 9,10-AQ dalam pangan olahan, serta langkah-langkah praktis untuk mencegah dan meminimalkannya,” ucap Rita Endang dalam sambutannya. 

Selain memberikan informasi, sosialisasi ini juga menjadi forum komunikasi antara BPOM dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga tercapai persamaan persepsi terhadap hal yang dijelaskan dalam pedoman tersebut. Sosialisasi yang dilaksanakan dengan metode hybrid (offline/online) ini dihadiri oleh para pakar, antara lain: Dedi Fardiaz dari Institut Pertanian Bogor; Purwiyatno Harriyadi dari Institut Pertanian Bogor; Emran Kartasasmita dari Institut Teknologi Bandung; Sri Noegrohati dari Universitas Gajah Mada; dan para pelaku usaha yang bergelut pada produksi produk pangan olahan.

Rita Endang berharap dengan adanya sosialisasi dan pedoman ini dapat melindungi masyarakat Indonesia dan konsumen negara tujuan ekspor melalui produk yang aman yang telah sesuai dengan standar. Para pelaku usaha juga berharap agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan persyaratan dan regulasi di negara tujuan ekspor sebelum mengirimkan produknya, agar tidak terjadi penolakan di negara tujuan ekspor. Sekaligus meningkatkan harapan dapat mengembalikan kepercayaan dari pasar internasional terhadap produk pangan olahan asal Indonesia. (HM-Rizky)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana