SURAT EDARAN
Nomor PO.02.05.43.4496
Tentang
Produk Kosmetik yang Mengandung Hidrokinon
Sehubungan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) nomor HK.00.05.42.1018 tanggal 25 Pebruari 2008 tentang Bahan Kosmetik dan Surat Edaran kami nomor PO.01.04.41.120 tanggal 27 September 2006 tentang Produk Kosmetik yang Mengandung Hidrokinon, dengan ini kami beritahukan:
Produk kosmetik yang mengandung hidrokinon hanya boleh beredar selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Agustus 2008 (kecuali untuk sediaan rambut yang diperbolehkan mengandung hidrokinon maksimal 0,3 %)
Setelah tanggal tersebut apabila masih ditemukan kosmetik mengandung hidrokinon sebagaimana dimaksud di atas maka dikategorikan sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Produsen /importir wajib menarik dan memusnahkan produk yang mengandung hidrokinon selambat-lambatnya 20 September 2008.
Pemusnahan disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM setempat dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan.
Segera melaporkan hasil pelaksanaan tersebut di atas kepada Kepala Badan POM c.q. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen selambat-lambatnya 30 September 2008.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakn sebaik-baiknya.
|