Tentang Ranitidin, Kepala Badan POM: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Ini Bentuk Kehati-hatian

11-10-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 4874 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Menjawab isu dan pemberitaan yang semakin meluas terkait ranitidin, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito imbau masyarakat tidak perlu panik, karena ini adalah bentuk kehati-hatian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan POM saat konferensi pers mengenai perkembangan lebih lanjut penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di Kantor Badan POM bersama perwakilan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), Jumat (11/10). Badan POM merespon dengan cepat dan akan memastikan ada langkah-langkah selanjutnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pada tanggal 4 Oktober 2019, Badan POM telah menerbitkan penjelasan tentang jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas melebihi batas yang diperbolehkan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan. Terdapat 5 (lima) produk ranitidin yang ditarik dari peredaran dimana 4 (empat) diantaranya dilakukan secara sukarela oleh industri farmasi.

“Saat ini Badan POM terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya,” jelas Kepala Badan POM. Ia menyampaikan bahwa Badan POM memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan produksi dan peredaran di pasaran.

Ketua IAI, Nurul Falah mengapresiasi langkah cepat Badan POM dalam rangka kehati-hatian. Ia mengatakan bahwa apoteker di industri farmasi telah diperintahkan untuk melakukan penghentian produksi, Apoteker di bagian distribusi melakukan penghentian peredaran bahkan recall yaitu menarik peredaran di pelayanan kefarmasian antara lain dari rumah sakit, apotek, klinik, dan puskesmas. Sementara apoteker yang di pelayanan tersebut membantu recall dan tidak melayani permintaan produk ranitidin kepada masyarakat serta menyarankan ke tenaga medis untuk mengganti ke alternatif lainnya.

Kepada masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi. Prasetyo Widhi Buwono, perwakilan dari PAPDI menyampaikan bahwa terdapat alternatif dari penggunaan ranitidin untuk mengatasi tukak lambung, tukak usus, dan gerd (gastroesophageal reflux disease). “Obatnya bukan hanya H2- Blokers (ranitidine), banyak golongan obat-obatan lainnya seperti antasida, sukralfat, dan proton-pumb inhibitor seperti omeprazole dan lantoprazole” jelasnya. Ia pun mengapresiasi Badan POM yang aktif melindungi masyarakat.

Badan POM memberikan waktu 80 (delapan puluh) hari kepada perusahaan farmasi untuk melakukan penarikan produk ranitidinnya masing-masing. Penarikan tersebut akan diawasi langsung oleh Badan POM melalui pelaporan dan sampling di seluruh Indonesia oleh Balai Besar/ Balai POM memastikan bahwa ranitidin sudah tidak ada di pasaran.

Kedepan, Badan POM akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data yang terbaru. Masyarakat dihimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533. (HM-Hendriq)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana