Ungkapan terima kasih disampaikan Lee Hee Sung, Commissioner of the Korea Food and Drug Administration (KFDA) di akhir sambutannya sebelum acara penandatanganan Memorandum Saling Pengertian antara Badan POM dan KFDA dilaksanakan. Kamis, 12 Juli 2012, disaksikan oleh jajaran pejabat Eselon I dan II Badan POM, delegasi dari KFDA dan perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri serta undangan lainnya, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc dan Commissioner of the KFDA, Lee Hee-Sung menandatangani Memorandum Saling Pengertian dalam bidang pengawasan keamanan dan kualitas pangan olahan, produk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen makanan di aula gedung C Badan POM.
Selain untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Badan POM, kedatangan Lee Hee Sung ke Indonesia selama dua hari yang didampingi oleh Director General for Planning and Coordination Jang Byung Won, Director of Food Standardization Division Park Sun Hee dan Deputy Director of International Trade and Statistic Office Kim Jong Soo adalah untuk melakukan pertemuan dan diskusi dengan asosiasi farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan di Indonesia. Delegasi KFDA juga berkesempatan melakukan kunjungan ke perusahaan produsen pangan Korea di Indonesia.
Dalam sambutannya pada acara penandatanganan tersebut, Kepala Badan POM mengatakan kerjasama melalui jaringan kerja internasional diperlukan untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja pengawasan melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman dan informasi diantara badan otoritas pengawas obat dan makanan di dunia. Dengan demikian, tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat yang berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat akan dapat teratasi.
Dengan adanya memorandum saling pengertian tersebut kedua pihak, Badan POM dan KFDA, dapat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat dan makanan di masing-masing negara.
Biro Hukmas