Jakarta - "Perangkat pengawasan BPOM, seperti kemampuan SDM, regulasi, standar dan kemampuan uji laboratorium, harus diperkuat." demikian ditegaskan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Tetty Sihombing saat memberikan paparan terkait kebijakan terbaru BPOM untuk industri makanan dan minuman pada seminar “Winning The Future, Today” yang diadakan oleh Tetra Pack Indonesia bersama GAPMMI, Rabu, (31/10).
Dalam seminar yang diikuti oleh para pelaku usaha pangan tersebut, Tetty Sihombing menjelaskan tentang regulasi/peraturan, standar, pedoman dan code of practice yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengembangkan, memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan serta dapat menjadi acuan bagi pengawas dalam melakukan pengawasan pangan olahan.
“Sampai tahun 2019 BPOM akan menyusun 70 peraturan, standar, pedoman dan code of practice terkait persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan,” ujarnya.
“Penyusunan peraturan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait juga dilakukan diantaranya untuk membahas rancangan Undang-undang, rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Peraturan Presiden dan rancangan instruksi Presiden”, terangnya lebih lanjut.
Peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan gizi pangan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat serta peningkatan daya saing.
BPOM tentu tidak sendiri dalam melakukan pengawasan pangan olahan. BPOM bermitra dengan semua pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dalam hal ini Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan. “BPOM sangat terbuka terhadap masukan dan saran dari GAPMMI dalam rangka pengawasan pangan yang efektif dan efisien," kata Tetty Sihombing. Dengan adanya regulasi pangan, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan dikonsumsi. (HM-Rahman)
Biro Humas dan DSP