
Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetik
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : PN.05.04.41.412.04.13.1271
Tentang
Tidak Wajib Cantum Nomor Notifikasi Pada Penandaan
Sehubungan telah ditetapkannya sistem Notifikasi Kosmetik sejak tanggal 1 Januari 2011 dan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.031.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, dengan ini kami beritahukan hal – hal sebagai berikut :
Klik link berikut untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik