Tidak Wajib Cantum Nomor Notifikasi Pada Penandaan

01-05-2013 Umum Dilihat 1952 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum

Kepada Yth.

Perusahaan Kosmetik

Di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Nomor : PN.05.04.41.412.04.13.1271

Tentang

Tidak Wajib Cantum Nomor Notifikasi Pada Penandaan

 

Sehubungan telah ditetapkannya sistem Notifikasi Kosmetik sejak tanggal 1 Januari 2011 dan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.031.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, dengan ini kami beritahukan hal – hal sebagai berikut :

Klik link berikut untuk selengkapnya

Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana