Semarang - Sejak tahun 2018 telah terjadi perubahan mekanisme pemasukan kosmetika impor dari border menjadi post border, dimana kosmetika impor dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa persyaratan SKI pada saat clearance. Hal tersebut membuat pemerintah, khususnya Badan POM harus berupaya secara optimal, untuk mengantisipasi masuknya kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Untuk meningkatkan pengawasan di bidang importasi bahan baku dan produk jadi kosmetika melalui mekanisme post border, dibutuhkan perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) karena pengawasan kosmetika impor yang semakin kompleks akibat adanya mekanisme post border ini.
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional dalam meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, khususnya kosmetik, diperlukan koordinasi aktif antara Badan POM dengan lintas sektor terkait, salah satunya kantor Bea dan Cukai yang memiliki wewenang di bidang kepabeanan agar pengawasan kosmetik impor semakin kuat. Oleh karena itu, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan “Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor” pada tanggal 29 September 2021 bertempat di Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si secara daring. Dalam sesi pembukaan, Ibu Deputi juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Badan POM dengan petugas Balai Besar POM di Semarang dan lintas sektor terutama kantor Bea dan Cukai setempat semakin meningkat dalam rangka pengawasan bahan baku dan produk jadi kosmetika impor.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Kepala Balai Besar POM di Semarang, Perwakilan Pusat Data dan Informasi Badan POM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan topik terkait Kebijakan Pengawasan Kosmetika Post Border Era Pandemi, Hasil Pengawasan Kosmetika di Jawa Tengah, Evaluasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Untuk Importir Kosmetika, serta Pengawasan Impor Kosmetik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi antara Badan POM, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, serta lintas sektor terkait dalam melakukan pengawasan kosmetika post border, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
--Direktorat Pengawasan Kosmetik--
