Yogyakarta - Di tahun 2022, Badan POM berfokus melaksanakan sistem manajemen baru yaitu regionaliasi laboratorium sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas pengujian. Sebagai persiapan implementasi sistem tersebut, Badan POM menyelenggarakan “Rapat Pembahasan Regionalisasi Laboratorium” pada Ju’mat (14/01/2022) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh unit kerja Badan POM pusat dan daerah.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito yang membuka kegiatan rapat tersebut menjelaskan bahwa regionalisasi laboratorium merupakan pengelompokan laboratorium berdasarkan spesialisasi pengujian. “Tujuan regionalisasi laboratorium adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas laboratorium Badan POM dalam mendukung pengawasan Obat dan Makanan.” Jelasnya.
Dalam sistem regionalisasi dan spesialisasi laboratorium, seluruh Balai Besar/Balai POM akan terbagi menjadi 7 (tujuh) region dan dikategorikan menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan fungsinya. Adapun 7 region tersebut terdiri dari Region Padang, Region Pekanbaru, Region DKI Jakarta, Region Samarinda, Region Makassar, Region Manado, dan Region Denpasar. Berdasarkan fungsinya, Balai Besar/Balai POM dikategorikan sebagai Balai Koordinator, Balai Spesifik, dan Balai Anggota.
“Balai Koordinator adalah Balai Besar POM yang bertugas melakukan koordinasi antar Balai dalam satu region, antar region, maupun dengan unit kerja terkait agar sistem regionalisasi laboratorium di regionnya berjalan lancar,” Tutur Penny K. Lukito. Ia turut menambahkan bahwa Balai Koordinator juga harus memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian tertentu seperti sitostatik, mikroplastik, fitofarmaka, dan kompetensi lainnya.
Untuk Balai Spesifik diharapkan memiliki kemampuan laboratorium dalam pengujian instrument dengan teknologi tinggi (HPIC, LCMS/MS, GCMS, ICMPS, dan PCR). Sedangkan Balai Anggota adalah Balai yang mempunyai kemampuan laboratorium dalam pengujian dasar menggunakan instrument HPLC, GC, dan AAS.
Pusat Pengembangan dan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) sebagai sentral dari konsep regionalisasi ini telah melakukan koordinasi dengan Balai Besar/Balai POM/Loka POM dan Unit Kerja terkait melalui Task Force Tim Regionalisasi Laboratorium Badan POM. Tim tersebut berhasil merumuskan beberapa dokumen antara lain payung hukum regionalisasi laboratorium (SK Regionalisasi Laboratorium Badan POM), perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT JNE, serta Petunjuk Teknis Regionalisasi Laboratorium Badan POM.
Badan POM sendiri memiliki 34 (tiga puluh empat) kantor di provinsi sebagai Balai Besar/Balai POM dan 39 (tiga puluh sembilan) kantor di kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai Loka POM. Balai Besar/Balai POM bertugas dalam melakukan sampling dan pengujian laboratorium sedangkan Loka POM bertugas untuk melakukan sampling pada pengawasan post-market. Setiap Balai Besar/Balai POM mempunyai laboratorium untuk pengujian lengkap secara kimia maupun mikrobiologi. Saat ini, beberapa laboratorium tersebut telah dilengkapi dengan instrument teknologi tinggi seperti LCMS/MS, GC-MS atau ICP-MS untuk pengujian senyawa residu dan uji konfirmasi senyawa dilarang dalam produk karena memiliki sensitivitas yang tinggi. Selain itu, pada laboratorium untuk pengujian biologi, beberapa laboratorium dilengkapi dengan fasilitas untuk uji sterilitas dan uji DNA. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat