Tingkatkan Kompetensi Pelaku Usaha Kosmetika, Badan POM Gelar Workshop Paradigma Baru Pengawasan Kosmetik

17-02-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1703 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Tangerang – Mendukung peningkatan daya saing produk kosmetika serta peningkatan pelayanan publik, Badan POM menyelenggarakan Workshop Paradigma Baru Pengawasan Kosmetik di Tangerang, Rabu (17/02). Acara yang diadakan secara daring dan luring tersebut diikuti oleh perwakilan dari Industri Kosmetika, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Perhimpunan Perusahaan & Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), dan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I).

Di masa pandemi ini, kosmetika menjadi salah satu komoditi yang paling banyak diburu masyarakat. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan menyebabkan kebutuhan kosmetika, khususnya health care pun meningkat secara tajam. Tak hanya tren hidup sehat, tren pembelian selama pandemi pun beralih dari offline menjadi online.

“Selama pandemi, penjualan online meningkat sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan ini menjadi potensi peluang bagi pelaku usaha kosmetika. Tentunya Badan POM harus mendukung pelaku usaha agar bisa survive pada masa pandemi dengan tetap mengedapankan pembinaan selain juga pengawasan”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani dalam paparannya.

Beberapa inovasi telah dilakukan Badan POM untuk membantu industri kosmetik, khususnya UMKM kosmetik agar dapat bertahan di tengah badai Pandemi. Salah satu fokusnya adalah penyederhanaan birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemeriksaan sarana secara online. Inovasi tersebut juga diwujudkan Badan POM melalui regulasi-regulasi yang mengatur mengenai produksi, registrasi, penandaan, dan pengawasan pemasukan produk kosmetika di Indonesia.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam sambutannya tegaskan, Badan POM dalam melaksanakan tugasnya utamakan pembinaan kepada UMKM dengan tetap mempertimbangkan kajian risiko, yaitu track record dan risiko pelanggaran.  “Berbagai kemudahan telah diberikan, terutama selama masa pandemi. Kemudahan yang diberikan, antara lain dalam bentuk deregulasi; simplifikasi/penyederhanaan proses bisnis perizinan; digitalisasi pelayanan; perluasan akses pelayanan publik oleh petugas Badan POM melalui coaching clinic, desk consultation, live chat, bimbingan teknis, seminar online; keringanan tarif 50% atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pendaftaran produk UMKM kosmetik, pelayanan publik online baik audit maupun inspeksi; pemberian conditional approved sertifikat CPKB; percepatan dan simplifikasi pemberian fasilitas bersama kosmetik dan PKRT; persetujuan penghabisan sisa stok lama sepanjang tidak ada issue keamanan; serta penggunaan stiker yang kuat dan tidak mudah lepas untuk melengkapi penandaan.” Jelas Kepala Badan POM.

“Dengan adanya terobosan tersebut, industri kosmetik dapat memproduksi hand sanitizer untuk penuhi kebutuhan masyarakat dalam menekan laju penyebaran COVID-19 dengan harga yang terjangkau. Pemberlakukan relaksasi dan simplifikasi dilakukan Badan POM dengan pertimbangkan mitigasi risiko dan tetap mengutamakan produk yang beredar memenuhi keamanan, kemanfaatan dan mutu”, imbuhnya lagi.

Menutup sambutannya, Kepala Badan POM berharap penyelenggaraan workshop ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha. Dengan begitu, temuan produk ilegal di masyarakat dapat diatasi yang akan berimbas pada peningkatan daya saing produk kosmetika serta peningkatan kualitas pelayanan publik Badan POM.

Dalam kesempatan tersebut, Badan POM menyerahkan Sertifikat atau Surat Keterangan Penerapan (SKP) CPKB kepada industri yang telah memenuhi persyaratan CPKB, yaitu PT. Varcos Citra Internasional, PT. Griff Prima Abadi, dan PT. Putra Sinar Baru Sejati. Sertifikat dan surat keterangan penerapan CPKB ini menjadi salah satu bukti bahwa Badan POM tetap memberikan pelayanan secara optimal di masa pandemi. (HM-Bayu)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana