Jakarta - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sejak tahun 2011, Badan POM sebagai badan publik telah berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID, Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakornas PPID) secara berkala. Pada tahun 2019 ini, Rakornas PPID Badan POM mengangkat tema “Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Badan POM yang Transparan dan Informatif”, dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Rakornas ini dihadiri setidaknya 95 orang peserta dari seluruh unit kerja di Badan POM Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Rakornas PPID dibuka oleh Plt. Sekretaris Utama Reri Indriani, Senin (25/11). Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Utama menegaskan bahwa Badan POM terus berinovasi untuk membuka akses masyarakat terhadap informasi publik dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam memperkuat pengawasan Obat dan Makanan.
“Badan POM meningkatkan awareness dan kesadaran masyarakat akan haknya dalam memperoleh informasi publik dengan memanfaatkan berbagai media yang dapat diakses secara terbuka, antara lain melalui website www.pom.go.id, Badan POM Command Center, aplikasi BPOM mobile, penayangan informasi publik melalui media informasi digital (videotron, videowall, ekiosk), hingga pemanfaatan media sosial ofisial Badan POM,” ujar Plt. Sekretaris Utama.
“PPID Badan POM juga terus mendorong peningkatan pengelolaan dan layanan informasi publik dengan melakukan berbagai pembenahan internal dengan menyusun Standar Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Layanan PPID, pembangunan subsite PPID versi baru yang lebih user friendly dengan konten informasi yang lebih lengkap dan terkini, serta memperluas akses melalui pembangunan aplikasi PPID mobile,” lanjutnya.
Plt. Sekretaris Utama menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM PPID juga terus diupayakan melalui pendampingan oleh Komisi Informasi Pusat dalam monitoring dan evaluasi internal. “Badan POM melaksanakan studi tiru ke PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pemprov Jawa Tengah sebagai Badan Publik yang telah berhasil memperoleh predikat “Informatif” hingga keikutsertaan dalam seminar dan bimbingan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga,” tukasnya.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait keterbukaan informasi publik, penyusunan DIP dan DIK, serta meningkatkan koordinasi seluruh perangkat PPID di lingkungan Badan POM sehingga dapat bergerak sinergi mewujudkan Badan POM yang transparan dan informatif. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
Tingkatkan Koordinasi dan Kolaborasi, Wujudkan Badan POM yang Transparan dan Informatif
25-11-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 1772 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan