Denpasar - Revolusi industri 4.0 dan pandemi COVID-19 telah mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih luas oleh masyarakat untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari, termasuk obat dan makanan. Jalur promosi dan distribusi produk kini berkembang, tidak hanya melalui toko fisik tetapi juga sarana penjualan online. Perubahan ini menjadi celah yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan modus baru kejahatan obat dan makanan.
Badan POM harus siap dan lebih terdepan dalam mengantisipasi kejahatan obat dan makanan tersebut, termasuk melalui peningkatan kinerja penindakan secara berkelanjutan. Hal ini pula yang menjadi fokus Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penindakan Obat dan Makanan Tahun 2021 pada Hari Selasa (16/11).
“Kita perlu melakukan revitalisasi untuk membangun paradigma penindakan yang mampu mendukung roda perekonomian bangsa, sehingga Badan POM dapat menjadi organisasi yang agile, adaptif, dan lebih maju dibanding pelaku kejahatan,” ungkap Penny K. Lukito.
Penny menjelaskan bahwa revitalisasi peran penindakan di Badan POM harus dilaksanakan dengan mengedepankan upaya pencegahan dan antisipatif melalui peningkatan kegiatan cegah tangkal, siber, dan intelijen. Pendekatan ini mengupayakan tindak lanjut yang tepat sasaran dan efek jera pada pelaku kejahatan sesungguhnya. Dalam rangka pengawalan upaya revitalisasi penindakan ini, Badan POM telah diperkuat dengan Direktorat Cegah Tangkal dan Direktorat Siber Obat dan Makanan di bawah Kedeputian Bidang Penindakan yang dibentuk melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan POM tahun ini.
Selain itu, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, Badan POM juga harus lebih “sensitif” dalam menilai pelaku usaha yang diduga melakukan kejahatan sehingga dapat menetapkan tindak lanjut yang tepat. Badan POM harus bijak dan memiliki bukti kuat dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran/kejahatan, apakah cukup melalui pembinaan atau perlu hingga penindakan kepada oknum pelaku usaha. Proses penyidikan menjadi upaya hukum terakhir yang harus diterapkan secara terkoordinasi antara pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
“Kegiatan penyidikan sebagai upaya penegakan hukum perlu dilaksanakan berdasarkan skala risiko. Suatu kejahatan obat dan makanan dapat dikategorikan pada kejahatan lokal, nasional atau internasional,” urai Penny lagi.
Kepala Badan POM juga menekankan agar pengawasan dan penindakan selama pandemi terus dilaksanakan oleh seluruh UPT, meskipun saat ini terlihat tren penurunan kasus obat dan makanan yang terkait dengan upaya penanggulangan COVID-19. “Badan POM harus tetap mewaspadai munculnya potensi, celah kejahatan, dan tantangan lainnya dengan mengoptimalkan sinergi cegah tangkal, siber, dan intelijen,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Penindakan Obat dan Makanan Tahun 2021 yang diselenggarakan secara hybrid (online dan offline) ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 16 – 17 November 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang merupakan jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan POM pusat; Kedeputian Bidang Penindakan; serta Kepala Balai Besar/Balai/Loka POM.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber eksternal. Narasumber eksternal pada kegiatan hari pertama berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan materi pengenalan dan pemahaman terkait intelijen keuangan, sebagai bahan pengembangan pengungkapan kasus kejahatan obat dan makanan. Hari kedua menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menyampaikan mengenai proses administrasi dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Menutup arahannya hari ini, Kepala Badan POM berharap seluruh jajaran Pimpinan Kedeputian Bidang Penindakan dan Kepala UPT agar selalu memotivasi anggota tim penindakan untuk menjalankan tugas dengan baik, serta terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam kerangka integrated criminal justice system. Hal yang perlu ditanamkan dalam tugas ini yaitu bahwa kerja Tim Penindakan sangat penting, terutama dalam melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kejahatan obat dan makanan. (HM-Riska)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.