Webinar 芒鈧揅ara Aman Menggunakan Obat Tradisional di Masa Pandemi芒鈧拷

06-04-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 3090 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Setahun sudah bangsa ini menghadapi pandemi COVID-19. Berbagai upaya telah dilakukan dalam menghadapi pandemi ini. Upaya preventif (pencegahan) lebih didahulukan daripada upaya kuratif (pengobatan). Sebagian Masyarakat Indonesia mempercayai dengan mengonsumsi ramuan obat tradisional merupakan tradisi/bagian dari budaya sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.

 

Untuk menyikapi tren tersebut, Badan POM menyelenggarakan Webinar dengan mengangkat tema “Cara Aman Menggunakan Obat Tradisional di Masa Pandemi” secara daring dan luring pada hari Selasa (06/04). Webinar ini dibuka oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito secara daring. Hadir secara langsung pada acara tersebut adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, serta para narasumber, Profesor, Guru Besar dan para ahli yang terkait dengan produk dan pengobatan herbal. Webinar ini diikuti oleh peserta dari pimpinan dan anggota asosiasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.

 

Melalui webinar tersebut, Badan POM kembali mengingatkan masyarakat untuk memilih produk obat tradisional yang sudah memiliki izin edar dari Badan POM, serta memperhatikan informasi pada kemasan, antara lain aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontraindikasi dan khasiat. Masyarakat juga perlu memeriksa kondisi kemasan dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik, serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter agar penggunaannya aman dan tepat.

 

Hal ini dikarenakan anggapan bahwa obat tradisional selalu aman dan bermanfaat belum tentu benar. Obat tradisional juga berpotensi untuk menyebabkan efek samping. “Pengawasan terhadap aspek keamanan obat tradisional dilakukan melalui aktivitas farmakovigilans untuk mendeteksi, menilai, memahami, dan mencegah efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat tradisional setelah dikonsumsi,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya.

 

Kepala Badan POM menjelaskan bahwa Badan POM terus mendorong percepatan hilirisasi penelitian obat tradisional untuk menjadi produk komersial melalui keterlibatan di Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka. Langkah yang dilakukan, antara lain melalui asistensi regulatori, bimbingan teknis, coaching clinic, pendampingan penyusunan protokol uji pra-klinik dan uji klinik, serta pendampingan selama uji klinik. Tujuan dari komersialisasi ini adalah agar produk obat tradisional produksi dalam negeri dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan nasional.

 

“Badan POM terus melakukan post-market surveillance melalui pengawasan terhadap promosi dan informasi, monitoring efek samping, pengujian laboratorium untuk produk, penegakan hukum, serta mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Peningkatan pemanfaatan pelayanan pengobatan tradisional pemerintah juga terus didorong untuk menggunakan obat dan pengobatan tradisional, antara lain dengan telah diterbitkannya Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (FROTI),” lanjut Kepala Badan POM.

 

Saat ini, terjadi peningkatan demand dalam penggunaan obat tradisional. Tidak hanya obat tradisional asli Indonesia, namun juga obat tradisional Tiongkok atau yang dikenal dengan Traditional Chinese Medicine (TCM) yang penggunaannya telah mengglobal. Selama masa pandemi, terdapat TCM yang diimpor sebagai donasi dengan tidak memiliki izin edar dan bahkan ada yang masuk dalam negative list di Indonesia, seperti Ephedra dan Phellodendron. Penggunaannya pun perlu menjadi perhatian tenaga kesehatan dan untuk itu, Badan POM telah berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan lebih intensif.

Terkait penggunaan obat tradisional dalam pengobatan COVID-19, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani Kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat terhadap promosi produk obat tradisional, termasuk TCM, yang berlebihan. “Badan POM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati COVID-19, termasuk TCM,” tegas Reri. (HM-Grace)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana