
Workshop Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengadaan barang dan Jasa
Bandung, 19 – 21 Desember 2010 Badan Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan Workshop Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Acara ini merupakan salah satu langkah Badan POM untuk pencegahan
tindak korupsi dilingkungan Badan POM, dan dibuka oleh Ibu Sestama dr. M. Hayatie Amal, MPH.
Sebagai nara sumber yang hadir dari Kejaksaan Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengambangan Strategi dan
Kebijakan – LKPP, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi-LKPP, Deputi Bidang Hukum
dan Penyelesaian Sanggah – LKPP. Dengan peserta yang hadir Seluruh Eselon 2 di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
serta Seluruh wakil Panitia Pengadaan/Penerima Barang dan Jasa dari setiap Satker yang ada di lingkungan Badan POM RI.
Saat ini menurut survei dari KPK Badan POM RI menduduki peringkat 6 besar institusi pemerintah terbersih dari korupsi.
Untuk menetapkan langkah dalam pencegahan tindak pidana korupsi Badan POM RI akan memulai proses pengadaan Barang dan Jasa dengan e-procurement.
Badan POM RI sudah memiliki Tim Terpadu yang bertugas untuk mengawal kegiatan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh lingkungan Badan POM RI.
Dalam arahannya Ibu Sestama menghimbau Badan POM RI untuk memulai dengan e-procurment dengan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) tahun 2011.
Selain itu juga untuk mengajak para Panitia Pengadaan/Penerimaan untuk mengerti, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip yang tergandung dalam
Peraturan Presiden No 54, agar Badan POM RI menjadi institusi Pemerintah yang bersih dari korupsi dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pusat Informasi Obat dan Makanan