PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.2.1.10.26.305 Tanggal 2 November 2026
Tentang
BPOM Telusuri Dugaan Penggunaan Insektisida pada Ikan Asin,
Imbau Masyarakat Waspadai Pangan yang Tidak Aman
BPOM menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan cairan pembasmi serangga (insektisida) pada ikan asin untuk mengusir lalat selama proses pengeringan. Praktik tersebut menjadi perhatian karena penggunaan bahan berbahaya yang tidak seharusnya digunakan pada pangan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
- Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Keamanan pangan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari nelayan, pelaku usaha, hingga industri pangan. Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, praktik pengolahan pangan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan.
- BPOM melakukan penelusuran dan mengintensifkan edukasi. Kepala BPOM telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik serta melakukan edukasi kepada pihak terkait. BPOM juga mengimbau agar produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya dilarang diedarkan demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.
- Insektisida tidak diperuntukkan bagi pangan. Produk pembasmi serangga, termasuk insektisida rumah tangga, tidak boleh digunakan pada bahan pangan. Penggunaannya pada proses pengolahan ikan asin berpotensi menyebabkan kontaminasi bahan berbahaya yang dapat ikut tertelan saat pangan dikonsumsi. Besarnya risiko kesehatan bergantung pada jenis bahan aktif, tingkat paparan, dan kondisi penggunaannya.
- Masyarakat diimbau untuk cermat memilih pangan. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan keamanan dan kondisi pangan sebelum dikonsumsi. Masyarakat juga diharapkan tidak menyimpulkan dugaan pada satu kasus terhadap seluruh produk ikan asin yang beredar serta tetap cermat dalam memilih pangan dari sumber yang dapat dipercaya.
- Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menjamin keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangannya, termasuk pengawasan pangan segar. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan serta memastikan langkah pengawasan yang tepat. Produk yang terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.
- Pembinaan dan edukasi pelaku usaha perlu terus dilakukan dengan kolaborasi academia, business, and government (ABG). BPOM melalui seluruh UPT terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dengan berkoordinasi bersama lintas sektor dan akademisi setempat. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan pangan, termasuk penerapan praktik pengolahan yang higienis dan pengendalian hama melalui metode yang aman serta tidak mencemari pangan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan pangan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
