PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.2.09.25.154 Tanggal 18 September 2025
Tentang
Hasil Pengujian Mi Instan yang Diduga Mengandung Etilen Oksida (EtO) di Taiwan
BPOM telah mengeluarkan Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.09.25.151 tanggal 12 September 2025 tentang Pemberitaan Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan. BPOM perlu menyampaikan perkembangan hasil pengujian dan penjelasan lanjutan sebagai berikut:
- Temuan Taiwan Food and Drug Administration (FDA) pada website resminya mencantumkan bahwa “Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg”. Mengacu pada standar residu pestisida di Taiwan, residu etilen oksida ditetapkan pada tingkat batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) sebesar 0,1 mg/Kg.
- BPOM telah bergerak cepat dengan melakukan pengujian terhadap sampel produk pertinggal pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut “tidak terdeteksi”, baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).
- Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA.
- BPOM juga melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk. Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE.
- EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap, pada umumnya digunakan sebagai pestisida. Reaksi antara EtO dengan ion klorida yang terkandung di dalam bahan lain, termasuk dalam pangan akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.
- Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
- Amerika Serikat mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, sedangkan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Singapura mengatur batas maksimal EtO sebesar 50 mg/Kg pada rempah-rempah, sedangkan Uni Eropa mengatur total EtO (jumlah EtO dan 2-CE) sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.
- Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE.
- BPOM akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya.
- BPOM berkomitmen melakukan pengawalan ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional demi memperluas akses ekspor produk Indonesia.
- BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. BPOM mengharapkan masyarakat menjadi konsumen cerdas. Pastikan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
