Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Kehalalan Produk Obat dan Makanan
serta penggunaan kode E-Numbers
Sehubungan dengan beredarnya video di media sosial mengenai isu kehalalan produk obat dan makanan yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan tambahan berasal dari babi, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan obat dan makanan sebelum produk tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM.
- Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.
- E-numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standard yang berlaku di Uni Eropa.
- Ada sembilan golongan E- numbers, yaitu untuk pewarna, pengawet, antioksidan dan pengatur keasaman, antioksidan dan pengatur keasaman, pengental, penstabil dan emulsifier, pengatur keasaman dan anti kempal, penguat rasa, antibiotik, serta bahan tambahan kimia lainnya. Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut ini: http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/26/Penjelasan-Badan-POM-Tentang-Kode-E-Numbers-Pada-Pangan-Olahan.html
- BTP ada yang dibuat dari bahan organik (nabati/hewani), ada pula dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia), oleh karena itu, status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai. Dengan demikian kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut.
- Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI. Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya.
- Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
6 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
