PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG STATUS 14 PENELITIAN HERBAL YANG MENDAPAT PENDAMPINGAN BADAN POM SEBAGAI ADJUVAN PENGOBATAN COVID-19

22-11-2020 Dilihat 11314 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PENJELASAN BADAN POM RI

TENTANG

STATUS 14 PENELITIAN HERBAL YANG MENDAPAT PENDAMPINGAN BADAN POM SEBAGAI ADJUVAN PENGOBATAN COVID-19

 

 

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa tentang 14 penelitian  herbal yang telah mendapat persetujuan penggunaan darurat untuk pasien COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
  2. Saat ini Badan POM masih mendampingi 14 penelitian herbal dengan status sedang dalam penelitian dengan rincian: 1 penelitian uji klinik telah selesai dan sedang proses evaluasi hasil penelitian oleh peneliti, 1 penelitian uji klinik sedang berlangsung di Rumah Sakit, 1 Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) telah diterbitkan Badan POM namun uji klinik belum dimulai, 7 penelitian sedang dalam proses Penyusunan Protokol Uji Klinik, dan 4 penelitian sedang dalam proses penyusunan Protokol Uji Pra Klinik (daftar terlampir).
  3. Dalam rangka mendorong pengembangan dan riset produk herbal untuk percepatan penanganan COVID-19, Badan POM melakukan pendekatan pendampingan regulatori bagi para peneliti dan pelaku usaha sejak penyusunan protokol uji klinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), pelatihan CUKB, dan fleksibilitas/percepatan dalam uji pra klinik maupun uji klinik untuk menghasilkan data klinik yang valid dan kredibel.
  4. Badan POM terus bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Akademisi, Peneliti, dan Pelaku Usaha untuk mempercepat hilirisasi penelitian produk herbal menjadi produk komersial yang dapat dikonsumsi masyarakat selama pandemi COVID-19 sesuai klim/indikasi yang disetujui Badan POM.
  5. Badan POM mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk herbal secara aman dan tepat. Lebih hati-hati dan teliti saat memilih produk, ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

 

Informasi lebih lanjut hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

Lampiran 14 Penelitian Herbal yang sedang didampingi Badan POM

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana