PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.11.26. 304 Tanggal 2 November 2026
Tentang
Produk Bahan Tambahan Pangan Pemanis Alami Stevia
BPOM melakukan pemantauan pemberitaan di media dan media sosial mengenai maraknya informasi peredaran produk bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami stevia dalam bentuk tetes. Merespons informasi tersebut, BPOM menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan.
- Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Produk yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan produk BTP Pemanis (Table-top Sweetener) yang menggunakan pemanis alami stevia (glikosida steviol).
- Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan.
- Pemanis alami yang diizinkan meliputi: sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200—300 kali tingkat kemanisan gula atau sukrosa, namun tidak memiliki nilai kalori. Meskipun Glikosida steviol termasuk dalam golongan BTP Pemanis Alami, namun memiliki nilai acceptable daily intake (ADI) 0—4 mg/kg berat badan/hari (sebagai steviol). ADI adalah jumlah maksimal BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
- Pemanis buatan yang diizinkan digunakan sebanyak 6 jenis meliputi: asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam yang semuanya tidak memiliki nilai kalori.
- Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan.
- BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan termasuk penggunaan BTP dan pencantuman klaim.
- BPOM mengimbau masyarakat agar menggunakan BTP Pemanis secara bijak, yaitu sesuai petunjuk penggunaan yang tercantum pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.
- BPOM menekankan agar masyarakat selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi pangan olahan.
- Apabila masyarakat mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan olahan dan/atau menemukan produk pangan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
