SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.06.26.177 Tanggal 30 Juni 2026
Tentang
Akselerasi Pertumbuhan Pangan Steril Komersial Indonesia melalui Program Manajemen Risiko
Jakarta – BPOM terus mendorong agar pertumbuhan industri pangan steril komersial dalam negeri, baik dalam segi peningkatan kapasitas produksi, inovasi produk maupun volume ekspor, berjalan selaras dengan penerapan sistem jaminan keamanan pangan melalui Program Manajemen Risiko (PMR). Komitmen ini ditegaskan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa (30/6/2026).
Forum yang diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian dari momen peringatan World Food Safety Day (WFSD) 2026 ini mengusung tema “Kiprah Satu Dasawarsa Program Manajemen Risiko: Akselerasi Pertumbuhan Sarana Produksi Pangan Steril Komersial Berdaya Saing”. Industri pangan steril komersial menjadi fokus, mengingat prospeknya yang terus menunjukkan perkembangan menjanjikan. Selain memiliki masa simpan panjang dan praktis didistribusikan, produk pangan steril komersial semakin diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis nasional.
Salah satu bentuk strategis produk steril komersial adalah untuk penyediaan pangan siap konsumsi (ready-to-eat/RTE) bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Total kebutuhan pangan siap konsumsi pada masa puncak haji di wilayah Armuzna dapat mencapai 4,3 juta porsi, dimana industri pangan olahan dalam negeri telah mampu memasok hingga 2,3 juta porsi makanan RTE dalam bentuk pangan steril komersial.
Pangan RTE yang dipasok tersebut telah melalui proses sterilisasi suhu tinggi dengan waktu tertentu serta pengemasan secara hermetis untuk memastikan produk bebas dari potensi cemaran racun saraf (neurotoksin) yang fatal bagi kesehatan. Melalui teknologi ini, produk dapat memiliki daya simpan (shelf life) hingga 18 bulan tanpa bahan pengawet, serta dapat didistribusikan tanpa memerlukan penyimpanan dingin. Jaminan keamanan produk RTE untuk jemaah haji juga telah dipastikan melalui kewajiban mengantongi izin PMR dari BPOM dan Surat Keterangan Ekspor berupa Health Certificate.
Tidak hanya itu, pangan steril komersial juga telah digunakan untuk penanganan bencana, logistik pertahanan (ransum militer), bahkan potensial untuk penyediaan makanan bergizi di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. Teknologi sterilisasi termal juga memampukan kuliner tradisional nusantara menembus pasar dunia. Produk dapat disimpan pada suhu ruang dalam jangka waktu panjang, tanpa kehilangan karakteristik rasanya, dan tetap memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.
Pada tahun 2024, BPOM bersama pakar, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha telah menggagas terbentuknya organisasi Forum Proses Termal Pangan Indonesia (FPTPI) sebagai wadah untuk mempertemukan ekosistem pangan steril komersial. Melalui FPTPI, seluruh pihak yang terlibat saling berkolaborasi membangun kompetensi di bidang termal proses, merespons isu atau kebutuhan ekosistem pangan steril komersial, serta bertukar informasi dalam mengawal keamanan pangan dan meningkatkan daya saing industri pangan steril komersial Indonesia.
Pada hari ini, Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial kembali digelar untuk memperkuat kembali komitmen dari seluruh komponen ekosistem pangan steril komersial. “Besarnya peluang pada sektor pangan steril komersial perlu diimbangi dengan kesiapan industri dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan konsisten,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar yang membuka langsung Forum Koordinasi pada hari ini.
Pangan steril komersial merupakan produk berisiko tinggi sehingga setiap tahapan produksinya harus dikendalikan secara ketat. Untuk itu, PMR menjadi instrumen penting untuk memastikan agar pertumbuhan industri berlangsung secara berkelanjutan sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Selama satu dasawarsa penerapannya sejak dicanangkan oleh BPOM pada tahun 2015, PMR telah mendorong perubahan paradigma pengawasan pangan di Indonesia. Tidak hanya itu, merujuk pada prinsip ke-4 dari CODEX Principles and Guidelines for National Food Control Systems (CAC/GL 82-2013), penerapan PMR juga menginisiasi pengakuan akan kemandirian pelaku usaha dalam menjalankan perannya sebagai penanggung jawab utama keamanan pangan.
Sebelumnya, pengawasan pelaku usaha lebih berfokus pada produk akhir (product-based control). Sementara, PMR menekankan pendekatan pengawasan preventif berbasis risiko (preventive risk-based control). Pelaku usaha didorong untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mencegah potensi risiko sejak proses produksi berlangsung dengan fokus terhadap tahap kritis yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa keamanan pangan (food safety outbreak). PMR juga mempersyaratkan penerapan sistem manajemen mutu untuk mengawal konsistensi industri dalam menerapkan jaminan keamanan dan mutu pangan.
Cakupan penerapan PMR semakin meluas. Pertama kali dicanangkan, PMR hanya diwajibkan bagi industri pangan untuk keperluan gizi khusus tertentu, yaitu formula bayi dan formula lanjutan. Saat ini, PMR telah diperluas penerapannya untuk pangan olahan risiko tinggi lainnya, yaitu pangan steril komersial yang disterilisasi dengan panas serta seluruh kategori pangan untuk keperluan gizi khusus. Selain itu, PMR dapat diterapkan secara proaktif oleh industri pangan risiko sedang, risiko rendah, dan bahan tambahan pangan yang telah memiliki sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan.
Kepala BPOM menyebut bahwa penerapan PMR tidak hanya bertujuan memenuhi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk pangan Indonesia. “Dengan sistem keamanan pangan yang andal, industri pangan steril komersial memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar yang lebih luas sekaligus menjawab kebutuhan berbagai program strategis nasional. Peluang ini perlu dimanfaatkan oleh industri nasional, tentunya dengan tetap mengedepankan standar keamanan pangan yang tinggi,” urai Taruna Ikrar.
BPOM menyadari bahwa peluang tersebut juga perlu dapat diakses oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Oleh karena itu, selain menghadirkan regulasi berbasis risiko, BPOM juga mengembangkan fasilitasi, seperti Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (IP PMR) bertahap. agar UMK mampu memenuhi persyaratan keamanan pangan tanpa mengurangi standar yang berlaku. Melalui skema ini, BPOM melakukan berbagai kegiatan fasilitasi berupa pendampingan teknis, supervisi, penyediaan platform informasi digital, hingga penyusunan berbagai pedoman teknis. BPOM memberikan jalur yang lebih adaptif bagi UMK untuk berkembang menjadi industri pangan steril komersial yang kompetitif.
Pada Forum Koordinasi Nasional tahun ini, BPOM meluncurkan Buku “Kiprah Satu Dasawarsa PMR”, sebagai bentuk monumental perjalanan PMR. Buku ini diserahkan kepada pemangku kepentingan sebagai simbolis komitmen BPOM dalam mengimplementasikan konsep Academia, Bussiness and Government (ABG) untuk memperkuat ekosistem pangan steril komersial. BPOM juga meluncurkan sejumlah dukungan penguatan untuk sektor UMK, di antaranya Pedoman Budaya Keamanan Pangan; Code of Practice (CoP) Susu Pasteurisasi untuk Program MBG; Pedoman Penggunaan Proses Terjadwal (Scheduled Process) Generik Steril Komersial bagi UMK Pangan Olahan, yang merupakan kolaborasi dengan IPB; serta Standar Nasional Indonesia (SNI) alat sterilisasi komersial (retort), yang merupakan output dari kolaborasi terbaru dengan Badan Standardisasi Nasional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, BPOM juga menghadirkan sesi talkshow bertajuk “Mengungkap Potensi Pangan Steril Komersial”, yang bertujuan memperkenalkan potensi pangan steril komersial kepada stakeholders kementerian/lembaga dan masyarakat. Hadir sebagai penanggap pada talkshow tersebut adalah perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Gizi Nasional (BGN), Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat, dan pelaku usaha pangan, baik industri maupun UMKM.
BPOM bekerja sama dengan Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) juga menghadirkan Pameran Edukasi Ekosistem Pangan Steril Komersial yang mempertemukan pelaku usaha, penyedia teknologi, akademisi, penyedia jasa validasi proses termal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pameran ini menjadi ruang kolaborasi untuk memperkenalkan perkembangan teknologi, memperluas jejaring usaha, sekaligus membuka akses informasi mengenai pengembangan industri pangan steril komersial di Indonesia. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi tentang SNI 9431:2026 Alat Sterilisasi Komersial Pangan (Retort).
Momentum satu dasawarsa Program Manajemen Risiko menjadi bukti bahwa keamanan pangan tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri. Sebaliknya, PMR menjadi instrumen impelentasi budaya keamanan pangan yang merupakan modal penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia. Melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, BPOM optimis industri pangan steril komersial Indonesia akan semakin berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan pasar nasional maupun global.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
