SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.06.26.178 Tanggal 29 Juni 2026
Tentang
Bebas Cesium-137, Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Kembali Normal
Jakarta – Saudi Food and Drug Authority (SFDA) secara resmi telah mencabut status penangguhan (suspension) ekspor produk udang dari sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia sejak 24 Mei 2026. Pencabutan status penangguhan tersebut telah membuka kembali keran ekspor produk udang Indonesia ke pasar Arab Saudi.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting yang menandai pulihnya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan Indonesia. Sebagai National Competent Authority untuk ekspor pangan komoditas ikan termasuk udang, daging dan unggas, serta produk olahannya ke Kerajaan Arab Saudi, BPOM terus mengawal pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia memenuhi standar negara tujuan.
Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor produk udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan berawal dari penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, sebagai respons atas terdeteksinya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang dan rempah asal Indonesia.
Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, sejumlah otoritas keamanan pangan negara mitra termasuk SFDA, menjadikan alert US FDA sebagai rujukan tindakan pengamanan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama. Salah satunya penangguhan ekspor udang ke Arab Saudi. Pemerintah Indonesia segera melakukan penanganan menyeluruh dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Melalui Satgas tersebut, pemerintah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi, mengendalikan sumber pencemaran di hulu, memastikan keamanan rantai pasok, serta menyusun langkah korektif guna mencegah kejadian serupa.
Satgas Penanganan Cs-137 memperkuat langkah pengendalian tersebut melalui penerapan skema sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum diekspor, sehingga produk aman dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. US FDA telah mengonfirmasi efektivitas langkah pengendalian tersebut melalui inspeksi langsung (on-site inspection), yang kemudian menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pencabutan penangguhan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor. Dibukanya kembali ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi merupakan bukti kepercayaan terhadap sistem pengawasan pangan di Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," tutur Kepala BPOM.
Pencabutan penangguhan ekspor udang Indonesia oleh SFDA merupakan hasil dari serangkaian langkah korektif dan preventif yang dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah dan pelaku usaha. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian/lembaga terkait, BPOM memperkuat pengawasan berbasis risiko, melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan ekspor, serta memastikan implementasi langkah-langkah pengendalian oleh pelaku usaha.
Dengan penguatan sistem pengawasan tersebut, BPOM tidak hanya mendukung keberlanjutan ekspor pangan Indonesia, tetapi juga memastikan setiap pangan yang diproduksi dan diperdagangkan memenuhi persyaratan keamanan sehingga memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
