SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.04.26.147 Tanggal 9 April 2026
Tentang
BPOM Bongkar Peredaran Baby Whip Berisi Gas Tertawa di Marketplace
Jakarta – BPOM bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N₂O). Gas yang juga dikenal sebagai ”gas tertawa” merek Baby Whip ditemukan petugas gabungan di Jl. Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Kamis (2/4/2026). Tim operasi penindakan menemukan pelanggaran peredaran Baby Whip di fasilitas ilegal yang dijual di marketplace.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim POLRI menemukan barang bukti produk Baby Whip berisi gas N₂O dalam sejumlah kemasan tabung. Dengan rincian tabung 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs) serta 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram. Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban. Terdapat juga 3 dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip.
Saat ini, petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan. Hasil investigasi sementara, di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan pengemasan sekunder tabung dan nozzle ke dalam dus. Sementara itu, tabung, nozzle, dan kemasan dus diimpor dari berbagai negara. Sedangkan isi gas diperoleh dari distributor gas di Bekasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan praktik peredaran N₂O ini diduga melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pelaku juga akan dijerat Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait sediaan farmasi. Pelaku pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Akhir-akhir ini, penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia) tengah menjadi tren. Kepala BPOM menyebut praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian sangat membahayakan masyarakat. Gas N₂O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan BPOM meliputi penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan.
“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” tegas Kepala BPOM.
Penggunaan N₂O bersifat terbatas dan dalam praktik yang benar, N₂O memiliki berbagai manfaat dalam bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N₂O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream.
”BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) pada 27 Februari 2026,” jelas Kepala BPOM.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk respons BPOM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N₂O, serta memastikan N₂O yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan. BTP N2O yang beredar di Indonesia telah diatur dalam edaran tersebut dan hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per unit. Mengacu Surat Edaran tersebut, gas N₂O yang dikemas sebagai Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk dalam kelompok BTP.
Di bidang medis, N₂O dimanfaatkan sebagai gas medik untuk agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum. Penggunaan N₂O harus selalu dikombinasikan dengan oksigen dengan kadar 30--50% guna mencegah risiko hipoksia.
Sesuai Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa standar dan/atau persyaratan sediaan farmasi dapat mengacu pada Farmakope Indonesia maupun farmakope lain yang berlaku secara internasional. Dalam United States Pharmacopeia-National Formulary (USP-NF) Tahun 2026, N₂O termasuk sebagai sediaan farmasi.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, N2O termasuk sebagai gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tidak untuk didistribusikan ke masyarakat. Penggunaannya sebagai gas medik terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.
Kepala BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan. ”Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat menjadi konsumen cerdas. Konsumen yang melek regulasi dan informasi serta paham bagaimana memilih produk sediaan yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” ajak Kepala BPOM.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
